Senin 06 Jul 2020 18:37 WIB

BPKH Usul Kenaikan Insentif Nilai Manfaat untuk Jamaah Haji

Semacam insentif dan kompensasi bagi jamaah yang batal berangkat.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7). Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi pengelolaan keuangan haji pasca pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441H/2020 M serta isu-isu aktual dan solusinya.Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7). Rapat tersebut membahas mengenai evaluasi pengelolaan keuangan haji pasca pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441H/2020 M serta isu-isu aktual dan solusinya.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan kenaikan jumlah insentif atau kompensasi nilai manfaat untuk jamaah haji. Jumlah kompensasi tersebut akan dibayarkan melalui rekening virtual para jamaah haji.

Ketua BPKH Anggito Abimanyi menjelaskan tujuan pemberian nilai manfaat yang akan dibayarkan melalui akun virtual itu adalah memberikan kompensasi insentif pada jamaah haji yang batal berangkat dan jamaah tunggu lainnya.

"Kami menduakalikan dari rencana semula jadi supaya di rekening virtual jamaah tunggu itu mendapat tambahan dan, itu bisa dipakai dia berangkat bisa sebagai uang saku atau faktor pengurang dari BPIH," kata Anggito saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (6/7).

Anggito menjelaskan, besaran pengeluaran itu ditentukan berdasarkan presentase nilai manfaat keinginan haji. Besaran keuangan ditentukan tiap tahun oleh BPKH dengan persetujuan DPR.

"Jadi kami mendapat persetujuan 1,1 triliun, hari ini kami mengajukan untuk menambah menjadi 2 triliun. Sehingga ini menjadi semacam insentif dan kompensasi bagi jamaah yang batal berangkat," kata Anggito.

Nilai manfaat sendiri didapatkan oleh jamaah yang tak menarik setoran lunas. Dana tersebut akan ditransfer ke rekening virtual jamaah setelah dilakukan oleh audit oleh BPK.

"Pilihan ada di jemaah haji. Yang mengendap mendapatkan nilai manfaat sesuai waktu pengendapan, yang ditarik akan segera dikembalikan. Itu akan kami laksanakan dalam waktu yang telah dimandatkan dalam peraturan," kata Anggito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement