Jumat 17 Jul 2020 22:15 WIB

Kemenag Pakistan Instruksikan Pengembalian Dana Haji 28 Juli

Pemerintah Pakistan menyebut akan mengembalikan semua biaya haji yang telah dibayar.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kemenag Pakistan Instruksikan Pengembalian Dana Haji 28 Juli (ilustrasi).
Foto: berecorder
Kemenag Pakistan Instruksikan Pengembalian Dana Haji 28 Juli (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,ISLAMABAD -- Juru bicara Kementerian Agama Pakistan mengatakan telah menerbitkan kembali instruksi terkait proses pengembalian dana haji jamaah Pakistan. Semua proses yang tertunda harus diselesaikan sesegera mungkin.

Bulan lalu, Pemerintah Pakistan menyebut akan mengembalikan semua biaya haji yang telah dibayarkan di bawah skema pemerintah. Keputusan ini dibuat menyusul keputusan Arab Saudi membatasi pelaksanaan ibadah haji tahun ini, karena wabah Covid-19.

Sebanyak 180.000 orang Pakistan dijadwalkan melaksanakan Haji tahun ini. Lebih dari 107.500 jamaah berada di bawah program pemerintah.

"Semua bank yang ditunjuk telah diinstruksikan untuk menyelesaikan proses pengembalian dana pada tanggal 28 Juli," ujar juru bicara Kementerian Agama dalam sebuah pernyataan, dilansir di Arab News, Jumat (17/7).

Kementerian, dalam pernyataan tersebut, tidak mengeluarkan instruksi apa pun yang mewajibkan pembayaran dikembalikan dengan cara disimpan di bank atau dibukakan rekening bank baru.

Namun, mereka menegaskan pengembalian biaya haji jamaah Pakistan harus dibayarkan tanpa pengurangan sedikitpun.

"Kementerian berusaha tetap menjaga komunikasi dengan bank-bank untuk memastikan jamaah mendapatkan pengembalian uang yang mudah," lanjut pernyataan tersebut.

Jika terjadi kesulitan atau hal yang dikhawatirkan, jamaah haji disarankan menghubungi nomor keluhan yang disediakan Kementerian Agama. 

 

Sumber: https://www.arabnews.pk/node/1705526/pakistan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement