Kamis 26 Nov 2020 21:01 WIB

Munas MUI Bahas Empat Fatwa Haji

Fatwa penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.

Munas MUI Bahas Empat Fatwa Haji (ilustrasi)
Foto: Saudi Press Agency/Handout via Reuters
Munas MUI Bahas Empat Fatwa Haji (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia ke-10 melalui sidang Komisi Fatwa MUI membahas empat fatwa keagamaan terkait dengan haji.

Pimpinan Sidang Komisi C Munas X MUI 2020 K.H. Sholahuddin Al Aiyu mengatakan hasil pembahasan fatwa tersebut agar dapat menjadi panduan umat Islam dalam menjalankan ibadah haji, terlebih di tengah pandemi Covid-19.

Ia mengatakan empat fatwa itu, di antaranya fatwa masker bagi yang sedang ihram, pendaftaran haji saat usia dini, pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan, serta fatwa penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu. “Ada empat fatwa sekaligus yang terkait dengan haji,” kata Aiyub di sela agenda Munas MUI di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (26/11).

Sebanyak empat fatwa itu, kata dia, merupakan istifta’ atau pertanyaan yang diajukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Kesehatan. Tata cara manasik haji di tengah kondisi Covid-19, kata dia, menimbulkan pertanyaan seperti ketika melangsungkan amalan berhaji akan terjadi kerumunan.

 

Dia mengatakan terdapat kebutuhan penerapan protokol kesehatan saat berhaji. Padahal secara syariat ada larangan menutup wajah ketika berhaji dan dalam keadaan ihram. "Begitu juga untuk perempuan, dia itu syaratnya harus membuka penutup mukanya dalam konteks pandemi seperti ini, dalam hal pelaksanaan aturan terkait manasik," kata dia.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement