Sabtu 10 Jul 2021 13:33 WIB

Hukum Tawaf Wada Wanita Haid

Hukum Tawaf Wada Wanita Haid

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
 Hukum Tawaf Wada Wanita Haid. Foto: Jamaah haji wanita di Arab Saudi.
Foto: Antara/Zarqoni/ca
Hukum Tawaf Wada Wanita Haid. Foto: Jamaah haji wanita di Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Seorang wanita haid atau nifas yang akan meninggalkan kota Makkah, maka wajib untuk melakukan tawaf Wada. Namun, karena masih haid ada dan jamaah haji harus meninggalkan kota Makkah (karena jadwal pemulangan ke negara asal) maka boleh tidak melakukan tawaf wada.

Hal itu kata Gus Arifin mengatakan, berdasarkan hadis "Orang-orang yang menunaikan ibadah haji diperintahkan oleh Nabi SAW agar mengakhirinya dengan thawaf di Baitullah kecuali dengan wanita yang tengah haid, diberi keringanan tidak melakukannya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga

"Rasulullah SAW pun tidak menyuruhnya untuk membayar fidyah atau benda lainnya," kata Gus Arifin dalam bukunya Ensiklopedi Haji dan Umrah.

Imam an-Nawawi berkata: "Bagi wanita sedang haid atau nifas, mereka tidak diwajibkan melakukan tawaf Wada dan juga tidak terkena Dam, karena tidak termasuk yang diperintahkan sesuai hadis sebelumnya, enam Mun disunahkan untuk berdiri di depan pintu masjid dilham sambil berdoa." (Al Majemu).

Terkait masalah haid Gus Arifin juga memberikan pendapat tentang apa hukumnya meminum obat penunda haid. Kata dia, ketika jamaah haji wanita yang menginginkan supaya ritual hasilnya tidak terganggu karena haid menstruasi maka boleh minum obat penunda haid.

"Seperti Primolut N, Lutenyl jika dalam keadaan darurat serta ada izin suami dan atas rekomendasi dokter," katanya.

Namun, menurutnya hal tersebut tidak boleh, apabila tidak ada izin dari suami  dan tanpa saran dokter. Karena penggunaan obat tersebut dapat menimbulkan mudarat bagi wanita seperti thromboflebitis, kanker payudara pe,darahan dari vagina yang belum diketahui penyebabnya,gangguan fungsi hati, penyakit kuning, pre-eklamsia dalam kehamilan, sakit jantung dan pembuluh darah, diabetes hipertensi berat, depresi dan lain-lain.

Gus Arifin juga menyarankan jamaah wanita mencatat tanggal haid 3 bulan terakhir untuk melihat pola haid, kemudian cocokkan dengan jadwal wukuf, Mabit di Muzdalifah, Mabit di Mina, Tawaf dan Sa'i. Apakah pada jadwal tersebut wanita haid atau tidak.

"Bila haidya tidak bersamaan, maka tidak perlu minum obat penunda haid," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement