Selasa 12 Oct 2021 10:22 WIB

Kemenag Persiapkan Konsep Umroh Satu Pintu

Kemenag Persiapkan Konsep umroh satu pintu.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Kemenag Persiapkan Konsep <em>One Gate and Zero Incident</em>. Foto: Jamaah Umroh melakukan tawaf selama musim pandemi Covid-19.
Foto: saudigazette
Kemenag Persiapkan Konsep One Gate and Zero Incident. Foto: Jamaah Umroh melakukan tawaf selama musim pandemi Covid-19.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Agama (Kemenag) terus malakukan komunikasi dengan semua pihak terkait agar semua ibadah umroh jamaah Indonesia berjalan dengan baik. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah mengeluarkan surat edaran yang mesti diperhatikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah (PPIU) sebelum berangkatkan jamaahnya.

"Kami terus melakukan koordinasi persiapan gladi umroh satu pintu dengan konsep one gate and zero incident," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, saat dihubungi Republika, Selasa (12/10).

Baca Juga

Nur Arifin mengatakan, saat pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai Kementerian terkait, Kemenkes, Kemenkeu, Imigrasi, Kemenhub, asrama haji da asosiasi haji dan umroh. Semua pihak terkait perlu dilibatkan demi mendapatkan keputusan yang terbaik.

"Maka dari itu persiapannya harus cermat," katanya.

 

Direktur Jenderal penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief telah mengeluarkan surat edaran perihal persiapan umrah. Ada empat poin penting yang mesti diperhatikan setiap pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah. Berikut empat hal pentingnya:

Pertama,mempersiapkan keberangkatan jamaah umroh, khususnya bagi jamaah yang telah mendaftar dan membayar biaya umroh di PPIU, saudara namun tertunda keberangkatan hingga saat ini. 

Kedua, melakukan pendataan terhadap jamaah tertunda sebagaimana pada poin 1, dengan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap sebagai persyaratan untuk melaksanakan ibadah umroh. 

Ketiga, melaporkan data jamaah yang telah divaksin dosis lengkap dan siap untuk diberangkatkan pada kesempatan pertama kepada Direktur Jenderal penyelenggaraan Haji dan umrah.

Keempat melaporkan data jamaah yang tertunda sebagaimana poin 1, yang melakukan pembatalan penarikan biaya perjalanan ibadah umroh kepada Direktur Jenderal penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

"Laporan disampaikan secara tertulis oleh masing-masing PPIU dan dikirim melalui email laporan umrah kemenag.go.id atau laporan [email protected]," demikian isi surat edarannya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement