Senin 25 Oct 2021 13:29 WIB

Wapres Ungkap Dampak Pandemi pada Kehidupan Keagamaan

Contohnya, fatwa baru hasil ijtihad yakni soal ibadah di tengah pandemi Covid-19.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Wakil Presiden Maruf Amin.
Foto: BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pandemi Covid-19 telah memberi dampak pada kehidupan keagamaan masyarakat, termasuk di Indonesia. Wapres mengingatkan, pandemi Covid-19 ini telah membuat para ulama melakukan telaah ulang terhadap pandangan keagamaannya.

"Para ulama di hampir semua negara, terutama yang berpenduduk muslim, melakukan i’adatu an-nadhar terhadap pandangan keagamaannya, karena sudah tidak sesuai dan tidak relevan dengan kondisi pandemi yang ada," ujar Wapres saat membuka secara virtual Annual Internasional Conference on Islamic Studies ke-20 Tahun 2021, Senin (25/10).

Karenanya, para ulama berijtihad untuk menetapkan fatwa baru yang lebih relevan dengan kondisi pandemi. Fatwa baru ini pun kemudian menjadi panduan umat Islam di negara masing-masing. Wapres mencontohkan, fatwa baru hasil ijtihad yakni soal ibadah di tengah pandemi Covid-19.

"Baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya, tentang tata cara pemulasaraan jenazah (tajhiz al-janaiz) pasien positif Covid-19 yang sesuai protokol kesehatan, dan fatwa terkait instrumen ekonomi yang dapat digunakan sebagai mitigasi dampak pandemi Covid-19," kata Wapres.

 

Menurut Wapres, kesesuaian perubahan ini sesuai dengan ajaran Islam yang pada dasarnya diturunkan oleh Allah SWT tidak untuk menyulitkan pemeluknya. Wapres mengatakan, menjalankan ibadah ada yang bisa dilakukan dengan cara yang normal ketika dilakukan di situasi normal.

Namun dalam kondisi tidak normal pelaksanaan ibadah bisa dilakukan dengan menyesuaikan kondisi yang ada. Sehingga hukum Islam mempunyai fleksibilitas dalam pelaksanaannya sesuai kondisi yang ada.

Karena itu, Wapres meyakini fiqih Islam dapat memberikan solusi dan sumbangan pemikiran untuk mengatasi pandemi Covid-19 beserta seluruh dampaknya. Sebab, kata Wapres, fikih Islam dimaksudkan untuk memberikan kemaslahatan bagi semua orang.

Menurutnya, fikih Islam tidak dimaksudkan untuk menyulitkan kehidupan, namun sebaliknya fikih Islam merupakan solusi bagi kehidupan umat manusia termasuk solusi untuk menangani pandemi Covid-19 ini.

"Fleksibilitas fikih Islam inilah yang menjadi ruh fatwa para ulama di setiap masa, termasuk pada masa pandemi Covid-19 ini," ujarnya.

Untuk itu, Wapres menegaskan, penanggulangan Covid-19 bukan hanya masalah kesehatan, tetapi termasuk bagian penting dari persoalan agama yang sesuai dengan syariah yang sifatnya memberikan penjagaan dan perlindungan.

"Dalam tahapan tersebut peran para ulama sangat signifikan, melalui fatwa yang menganjurkan untuk mengambil rukhshah dalam menjalankan ibadah dan aktivitas keagamaan lainnya," kata Wapres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement