Senin 25 Oct 2021 13:40 WIB

Kementerian Haji Membatalkan lnterval Wajib Antara Dua Umroh

Interval wajib antara dua umroh yang sebelumnya ditentukan 15 hari.

Rep: Mabruroh/ Red: Esthi Maharani
Jamaah umroh bertawaf di sekitar Ka
Foto: Al Arabiya
Jamaah umroh bertawaf di sekitar Ka

IHRAM.CO.ID, RIYADH — Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah membatalkan interval wajib antara dua umroh yang sebelumnya ditentukan 15 hari. Kini kementerian menyatakan bahwa setiap peziarah dapat memesan janji untuk melakukan umroh selanjutnya setelah berakhirnya izin umroh sebelumnya melalui aplikasi Eatmarna atau Tawakkalna.

Dilansir dari Saudi Gazette, Senin (25/10), arahan baru terkait pelaksanaan umroh muncul setelah keputusan pemerintah untuk melonggarkan tindakan pencegahan dan protokol pencegahan terkait virus corona. Pemerintah juga mengizinkan pelaksanaan umroh dan sholat di Dua Masjid Suci dan kunjungan ke Al-Rawda Sharif di Masjid Nabawi dengan kapasitas penuh dan mulai efektif sejak 17 Oktober.

Sebelumnya, belum lama ini kementerian telah menetapkan interval 15 hari antara penerbitan dua izin umroh untuk jamaah. Seorang peziarah, yang memperoleh izin untuk melakukan umroh dapat memesan janji untuk umroh kedua pada akhir periode 15 hari yang ditentukan setelah pelaksanaan umroh pertama.

Hanya jamaah yang berusia 12 tahun ke atas dan memiliki status kesehatan kekebalan pada aplikasi Tawakkalna yang diizinkan melakukan umroh. Termasuk juga jamaah harus sudah mendapatkan suntikan dua dosis vaksin Covid-19 untuk melakukan umroh dan sholat di Dua Masjid Suci.

Menurut pembaruan baru aplikasi Tawakkalna yang mulai berlaku setelah 10 Oktober, status kesehatan akan ditampilkan kebal pada aplikasi hanya untuk mereka yang menerima dua dosis dari salah satu vaksin yang disetujui kerajaan. Vaksin ini di antaranya Pfizer-BionTech, Oxford-AstraZeneca, dan Moderna, atau satu dosis vaksin Johnson & Johnson.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement