Jumat 03 Dec 2021 16:10 WIB

Kemenag Pastikan Kependidikan Agama Berbasis Inklusif

Regulasi dan kebijakan kependidikan Islam dipastikan berbasis inklusif.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis),Prof Muhammad Ali Ramdhani
Foto: Dok Kemenag
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis),Prof Muhammad Ali Ramdhani

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Ali Ramdhani, menegaskan regulasi dan kebijakan kependidikan Islam dipastikan berbasis inklusif. Pendidikan pada Ditjen Pendis Kemenag tanpa diskriminasi dan setara untuk semua.

Hal tersebut disampaikan Ali Ramdhani saat memperingati Hari Disabilitas Internasional, di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kecukupan regulasi dan kebijakan turunan untuk membangun ekosistem layanan disabilitas, disebut penting untuk segera diwujudkan.

"Regulasi dan kebijakan tersebut kita implementasikan secara konsisten, terarah dan terkoordinasi pada semua sektor antar Direktorat; Direktorat KSKK Madrasah, PTKI, PD Ponteren, PAI pada sekolah Umum dan Kesekretariatan," ujar dia dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (3/12).

Ia menambahkan, semua stakeholder secara bahu-membahu, dengan semangat gotong royong mewujudkan layanan pendidikan tanpa diskriminasi dan layanan setara untuk semuanya.

 

Dengan demikian, layanan pendidikan tanpa diskriminasi, setara untuk semua, benar-benar terwujud di lembaga-lembaga pendidikan Islam.

Dalam konteks inilah kehadiran Pokja Pendidikan Islam Inklusif Ditjen Pendis Kemenag RI, lanjut Ali Ramdhani, menjadi penting dan sangat dibutuhkan sebagai konduktor harmonisasi antar direktorat.

"Kami menyadari sepenuhnya, budaya di masyarakat belum sepenuhnya bisa menerima kehadiran anak-anak berkebutuhan khusus. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kita semua," ucap Dirjen Pendis ini.

Melalui regulasi yang cukup, implementasi yang konsisten, didukung sosialisasi dan transformasi inklusifitas kepada semua stakeholder pendidikan, Kemenag berharap budaya inklusif terbentuk. Baik pada lingkungan pendidikan kita, maupun pada masyarakat pada umumnya.

Dirjen Pendis pun mengajak para Direktur, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, aparat kependidikan, kepala madrasah, pimpinan perguruan tinggi keagamaan Islam dan para praktisi pendidikan untuk memberikan perhatian dalam upaya mewujudkan pendidikan inklusif.

Begitu juga organisasi-organisasi profesi, asosiasi-asosiasi dan Organisasi Non Pemerintah lainnya, momen Peringatan Disabilitas Internasional ini menjadi tonggak keperpihakan dan komitmen bersama, dalam memberikan layanan pendidikan tanpa diskriminasi dan setara untuk semua.

Ke depan, Ali Ramdhani memastikan semua lembaga pendidikan Islam memberikan layanan yang menjangkau semua anak berkebutuhan khusus. Tidak boleh ada lagi madrasah, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang menolak anak berkebutuhan khusus.

"Semua harus dilayani. Ini kewajiban kita, dan hak para penyandang disabilitas. Sebagai kewajiban agama dan sekaligus kewajiban undang-undang negara. Namun layanan tersebut harus bermutu dan memuaskan para penyandang disabilitas," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement