Jumat 14 Jan 2022 23:50 WIB

Penerimaan Nilai Manfaat Kas BPKH Meningkat 41,99 Persen

BPKH catat penerimaan nilai manfaat tercatat sebesar Rp 10,55 triliun.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Jemaah umroh mengelilingi Ka
Foto: EPA-EFE/SEDAT SUNA
Jemaah umroh mengelilingi Ka

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat peningkatan penerimaan nilai manfaat kas sebesar 41,99 persen. Pada 2021, tercatat perolehan sebesar Rp 10,55 triliun.

"Hal tersebut didukung oleh beberapa faktor. Yang pertama, peningkatan rasio investasi terhadap total dana kelolaan, dimana pada akhir 2021 dana kelolaan dalam bentuk investasi telah mencapai 71,28 persen," kata Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko, Acep Riana Jayaprawira, dalam pesan yang diterima Republika, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga

Adapun faktor kedua yang mempengaruhi peningkatan itu adalah diberlakukannya pembebasan pajak atas penerimaan nilai manfaat, selain nilai manfaat Dana Abadi Umat yang juga merupakan kelolaan BPKH.

Tak hanya mencatat peningkatan penerimaan nilai manfaat kas, BPKH juga melaporkan kenaikan dana kelolaan 2021 senilai Rp 158,88 triliun. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 9,65 persen dibanding 2020.

Acep menyebut, dana kelolaan 2021 melampaui terget yang ditetapkan, yaitu Rp 155,92 triliun. Pada 2020, BPKH maleporkan dana haji yang dikelola berada di angka Rp 144,91 triliun.

"Dana kelolaan dipengaruhi oleh pendaftaran jamaah, pembatalan jamaah dan penerimaan nilai manfaat," lanjutnya.

 

Pendaftaran jamaah haji tahun 2021 tercatat sebanyak 270ribu, dengan jumlah setoran awal sebanyak Rp 7 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun 2020, total setoran yang masuk sebesar 14.39 triliun, maka terjadi penurunan sebesar 51.34 persen.

Jumlah penarikan dana tahun 2021 oleh jemaah yang membatalkan keberangkatan sebanyak 1.70 triliun. Jumlah ini meningkat 61.39% dibanding penarikan tahun sebelumnya sebanyak 1.05 triliun.

 

Adapun menyongsong tahun 2022 ini, BPKH menetapkan sejumlah strategi dalam hal pengelolaan dana haji. Strategi pertama adalah penetapan strategis dan kebijakan portofolio penempatan/investasi yang berorientasi pada pencapaian Nilai Manfaat, serta tetap mempertimbangkan risk and return trade off.

"Kedua, peningkatan sumber daya dan anggaran dalam rangka pertumbuhan nominal (amount) maupun jumlah (number of account) setoran awal jamaah haji," ucap Acep.

Tak hanya itu, BPKH pun berupaya melakukan sinergi dengan para pemangku kepentingan. Terakhir, ditargetkan ada peningkatan sistem dan teknologi dalam mendukung operasional BPKH.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement