Senin 09 May 2022 14:30 WIB

Kemenag: Narasi Menag Minta Dana Haji Untuk IKN Itu Hoaks

Menag disebut tak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1443 Hijriah di Kemenag, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Dalam sidang isbat itu pemerintah memutuskan 1 Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada Ahad, 3 April 2022.
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan hasil sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1443 Hijriah di Kemenag, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Dalam sidang isbat itu pemerintah memutuskan 1 Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada Ahad, 3 April 2022.

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa beredar tangkapan layar berita yang berasal dari media daring dengan judul yang menarasikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Itu fitnah dan menyesatkan, narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Ahmad Fauzin melalui siaran pers yang diterima Republika, Senin (9/5/2022).

Baca Juga

Menurut Fauzin, Menag tidak pernah mengeluarkan statement terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab hal itu bukan kewenangan Menag.

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas Fauzin.

Ia menerangkan, Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU Nomor 34 Tahun 2014.

Pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp 103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH," jelas Fauzin.

Fauzin mengatakan, Kemenag sekarang sudah tidak mempunyai tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

"Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah. Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement