Senin 30 May 2022 20:32 WIB

DPR Pertanyakan Usulan Tambahan Anggaran Haji Kemenag

DPR Pertanyakan Usulan Tambahan Anggaran Haji Kemenag

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
 DPR Pertanyakan Usulan Tambahan Anggaran Haji Kemenag. Foto:  Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
DPR Pertanyakan Usulan Tambahan Anggaran Haji Kemenag. Foto: Setoran dana haji (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Komisi VIII DPR/RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) menggelar rapat kerja (raker), Senin (30/5/2022). Dalam pembahasannya, Komisi VIII mempertanyakan usulan tambahan anggaran operasional haji yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

"Kalau melihat kekurangan-kekurangan biaya yang disampaikan Menag, sebenarnya kami dari Fraksi PDIP belum bisa untuk menerima yang disampaikan. Sebelum membahas ini, harus ada surat dari Kerajaan Saudi terkait biaya yang diperlukan," ujar anggota Komisi VIII Fraksi PDIP, Samsu Niang.

Baca Juga

Fraksi PDIP disebut belum mendapat gambaran utuh terkait penambahan biaya. Sehingga, diperlukan penjelasan dan dasar hukum yang bisa disepakati, utamanya dalam menetapkan anggaran dengan nominal lebih dari Rp 1,5 triliun.

Surat yang diminta oleh Samsu Niang ini berhubungan dengan kebijakan Kerajaan Saudi atas biaya sistem paket layanan Masyair. Menag dalam raker tersebut sempat menyebut kebijakan layanan ini memakan biaya 5.656,87 riyal per-jamaah.

Anggota Komisi VIII dari fraksi yang sama, Selly Andriany Gantina, menyebut usulan tambahan anggaran ini merupakan tamparan terhebar bagi Komisi VIII DPR RI. Hal ini menjadi pembelajaran terpenting tentang perencanaan keuangan haji ke depannya.

"Ternyata kita tidak boleh gegabah. Banyak asumsi makro di luar kendali, sehingga jelang keberangkatan 4 Juni, tahu-tahu disodorkan sesuatu yang diluar kendali dan perencanaan yang sudah diperhitungkan," kata dia.

Ia lantas meminta Kemenag untuk memberikan penjelasan faktor yang menyebabkan kesalahan manajemen (miss-management) perhitungan biaya, sehingga muncul usulan penambahan tersebut. Perlu menjadi perhatian apakah faktornya datang dari luar (eksternal) atau dari dalam (internal).

Nilai manfaat yang selama ini dikelola BPKH disebut merupakan hak jamaah yang sudah menunggu keberangkatan berpuluh-puluh tahun. Untuk tahun ini, disepakati nilai manfaat yang tersisa akan diberikan kepada rekening  virtual account (VA) jamaah yang berhak namun tidak jadi berangkat.

Nada serupa juga disampaikan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar, M Ali Ridho. Ia meminta Kemenag untuk menjelaskan lebih rinci apa itu sistem layanan Masyair dan komponen di dalamnya.

"Kami masih belum paham, apa itu sistem layanan Masyair? Apa saja komponennya, karena ini langsung bulatan angka yang keluar," ucapnya.

Lebih lanjut, ia menyebut usulan angka tambahan anggaran yang disampaikan oleh Kemenag sangat besar. Kalaupun BPKH, sebagai lembaga yang mengelola dana haji menyimpan uang senilai nominal yang diminta, namun nilai manfaat yang dipersiapkan itu merupakan hak jamaah yang lain.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement