Kamis 10 Nov 2022 04:09 WIB

Kemenag Siap Komunikasi dengan Kemenkes Soal Vaksin Meningitis Umroh

Kemenkes menunggu surat resmi Arab Saudi soal vaksin meningitis.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
 Kemenag Siap Komunikasi dengan Kemenkes Soal Vaksin Meningitis Umroh. Foto:  Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta mengeluarkan surat secara resmi bahwa vaksin meningitis tidak diwajibkan bagi jamaah umroh.
Foto: Dok Republika
Kemenag Siap Komunikasi dengan Kemenkes Soal Vaksin Meningitis Umroh. Foto: Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta mengeluarkan surat secara resmi bahwa vaksin meningitis tidak diwajibkan bagi jamaah umroh.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Prof Hilman Latief berjanji akan melakukan komunikasi dengan Kemenkes. Komunikasi ini tujuannya membahas surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi yang menghapus kebijakan vaksin meningitis untuk umroh.

"Nanti kita tetap komunikasi dengan KKP atau dengan Kemenkes bagaimana menyikapi aturan yang sekarang kertasnya sudah muncul. Jadi mudah-mudahan poinnya tidak memberatkan jamaah di satu sisi," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Prof Hilman Latief, saat dihubungi Republika, Rabu (8/11/2022).

Baca Juga

Karena memang bagi masyarakat yang ingin berangkat umroh itu tidak keberatan dengan divaksin itu. Masyarakat hanya ingin dipermudah dalam meksanan ibadah umroh.

"Sebetulnya bagi jamaah tidak berat, tapi mereka juga menginginkan ketersediaannya dan harganya yang terjangkau," katanya.

 

Selain tidak keberatan divaksin, jamaah juga menginginkan vaksin itu mudah didapat dan tidak dijual dengan harga yang mahal.

"Jamaah tidak keberatan juga divaksin, asal harganya terjangkau kemudian aturannya mungkin bisa diperlonggar karena di sana bukan untuk persyaratan visa," katanya.

Idealnya, setelah ada surat edaran dari Keduataan Besar Arab Saudi, pemerintah tidak mempersulit jamaah untuk ibadah umroh. Jangan sampai karena tidak ada vaksin jamaah dilarang berangkat.

"Tidak menjadi persyaratan visa tapi di Indonesia masih menjadi persyaratan boleh tidaknya orang berangkat terbang. kan itu beda oleh KKP bukan oleh imigrasi, nah ini juga penting," katanya.

Hilman mengatakan apa yang dilakukan pemerintah, semua demi kebaikan jamaah. Untuk itu Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan masih mewajibkan vaksin meningitis meski Arab Saudi sudah tidak menjadi satu syarat.

"Kita menginginkan jamaah itu aman. Apakah dengan vaksin jamaah terlindung maka jawabannya jelas terlindungi dan lebih terlindungi," katanya.

Sekarang ini kata dia, tinggal bagaimana vaksin itu bisa diterapkan dengan mudah, murah, terjangkau dan bisa cepat. Jangan sampai kewajiban vaksin menyulitkan masyarakat berangkat umroh.

"Kalau saya dari Kementerian Agama tanggapannya seperti itu nanti kebijakan dari Kemenkes kita akan lihat akan seperti apa mereka," katanya. 

Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengaku belum menerima surat resmi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi terkait tidak disyaratkannya lagi vaksin meningitis kepada jamaah umroh. Untuk itu dia masih akan meminta jamaah menunjukkan bukti vaksin meningitis. 

 

"Kita tunggu secara resmi dari Kemenkes Arab Saudi. Karena kita belum menerima surat resmi dari Kemkes Arab Saudi," katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement