Jumat 05 Sep 2014 20:24 WIB

Meresapi Makna Haji (1)

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Chairul Akhmad
Jamaah haji berkumpul di sekitar Jabal Rahmah, Padang Arafah, Arab Saudi.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Jamaah haji berkumpul di sekitar Jabal Rahmah, Padang Arafah, Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, Haji merupakan ibadah yang ditunggu-tunggu bagi umat Islam di seluruh dunia sebagai penyempurna rukun Islam.

Rukun Islam kelima ini memang berbeda dari ibadah lainnya karena tidak hanya memerlukan kesiapan fisik, tetapi juga materi, ilmu dan spiritual.

Direktur Pusat Kajian Hadis Dr Luthfi Fathullah mengatakan bahwa haji secara bahasa berarti ziarah. Sedangkan, secara istilah bermakna mengunjungi Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan manasik.

“Kini, makna haji memiliki pengertian media untuk mempersatukan umat Islam di seluruh dunia,” ujar dia. Haji merupakan media tahunan yang diselenggarakan secara global. Berbeda dengan Idul Fitri yang meskipun seluruh dunia merayakan tapi, berkumpul di tempat masing-masing. Begitu juga dengan shalat Jumat dan ibadah harian lainnya.

 

Dalam ibadah haji kegiatan yang dilakukan tidak hanya bersifat wajib, seperti thwaf, sai, wukuf, lempar jumrah, maupun tahalul. Tetapi di dalam haji terdapat kegiatan kerja sama informasi antarnegara yang mengirimkan jamaah, juga adanya transaksi perdagangan yang kesemuanya memiliki nilai ibadah.

Setiap Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu berkewajiban menunaikan haji. Pemaknaan mampu dulunya hanya dimaknai dengan kesehatan fisik dan kesiapan materi. Namun, kini penjabaran mampu juga terkait datangnya kesempatan dalam bentuk kuota haji.

Jumlah jamaah yang semakin besar tiap tahun tidak sebanding dengan tempat yang ada untuk menampung. Sehingga aturan yang diterapkan pun semakin ketat berdasarkan kuota. Tak jarang antrean untuk mendapatkan kuota ini mencapai hitungan tahun.

“Seseorang yang memiliki fisik dan materi yang siap, ketika belum mendapatkan kuota, dapat dikatakan dia belum mampu,” kata Luthfi. Terkadang orang yang tidak kaya raya dan hidup sederhana, saat ada kesempatan mendaftar haji dan langsung dapat kuota, dia bisa dikatakan mampu melaksanakan haji.

Lalu, bagaimana jika harus berutang? Luthfi menjelaskan bahwa orang yang melaksanakan haji dengan berutang dikategorikan belum wajib haji. “Meskipun, hajinya tetap sah,” ujar Luthfi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement