Rabu 15 Feb 2017 12:12 WIB

Penetapan BPIH Sepenuhnya Kewenangan Pusat

Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
Setoran dana haji (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, PEKANBARU -- Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) setiap tahun, disahkan oleh Presiden berdasarkan usulan Kementerian Agama dan setelah melalui pembahasan di DPR RI. Begitu juga penetapan BPIH Tahun 2017.

"Soal adanya usulan kenaikan BPIH sebesar 3,1 persen, sehingga menjadi Rp 35,7 juta, sepenuhnya menjadi wewenang Kemenag RI dalam hal ini Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama DPR RI. Hal ini tentunya sudah mempertimbangkan kenaikan harga dan penyesuaian harga dari tahun lalu, serta inflasi yang terjadi setiap tahun. Saya sebetulnya berharap tidak naik, kalau turun tentunya tidak mungkin," ungkap Kakanwil Kemenang Riau Drs H Ahmad Supardi MA, Rabu (15/2).

Walau Ahmad Supardi berharap tidak ada kenaikan, tapi sepenuhnya ia serahkan kepada Kemenag RI dan DPR RI. sebab hal tersebut kewenangan mereka dan mereka yang berwenang dan berkompeten menetapkannya.

"Saya yakin dan percaya, apapun kesepakatan kedua lembaga ini, pastilah yang terbaik untuk kita, sebab keduanya telah mewakili pemerintah dan rakyat," ujarnya.

Sementara itu terkait masih adanya travel haji dan umrah ilegal, Kakanwil menegaskan, bahwa saat ini di Riau terdapat 10 Travel Haji dan UmrAh dan 22 Travel UmrAh. Sehingga, ada 32 travel di Riau yang berhak melaksanakan ibadah umrah.

Dia berharap, agar umat Islam yang akan melaksanakan umroh untuk mendaftar umrah melalui travel resmi yang telah mendapat izin operasional dari Kementerian Agama. Sebab jika tidak, maka akan menyulitkan jamaah nantinya.

Untuk itu, kepada calon jamaah supaya memperhatikan 5 pasti. Yakni pasti legalitas travelnya, pasti jadwalnya, pasti penerbangannya, pasti hotelnya, dan pasti visanya. "Saya juga berharap agar jangan mau diiming imingi dengan harga yang terlalu murah, sebab jika terlalu murah maka perlu dicurigai," ujarnya.

Jika ada travel yang bermasalah, pihaknya harapkan untuk melapor secara resmi kepada Kanwil Kemenag Riau, sehingga bisa memberikan peringatan dan pembinaan. "Jika tidak, maka bisa kami bekukan sementara. Dan jika tidak juga, maka bisa kami cabut ijinnya," tegasnya.

sumber : kemenag.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement