Kamis 31 Jan 2019 13:00 WIB

Dewan Pakistan Perbolehkan Subsidi Biaya Haji

pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menghapus subsidi haji.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agung Sasongko
Jamaah haji Pakistan.
Foto: Daily Pakistan
Jamaah haji Pakistan.

IHRAM.CO.ID, ISLAMABAD -- Dewan Ideologi Islam (CII) Pakistan mengatakan bahwa subsidi haji diperbolehkan. Ketua CII Dr Qibla Ayaz mengatakan, bahwa pemerintah dapat memberikan hibah untuk menimalkan biaya perjalanan ibadah ke tanah suci tersebut.

"Pemerintah dapat memberikan subsidi pada haji dari sumber apapun kecuali Zakat," kata Ayaz, dilansir di The Express Tribune, Kamis (31/1).

Pemerintah dari Liga Muslim Pakistan (PML-N) telah menyetujui subsidi sebesar 45.000 rupee untuk setiap jamaah selama masa jabatan terakhirnya. Tetapi sekarang pemerintah dari  Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) tengah mempertimbangkan untuk merumuskan kebijakan haji baru untuk lima tahun ke depan.

Di bawah kebijakan baru itu, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menghapus subsidi haji. Salah seorang sumber dari pemerintah menyebutkan, setelah penghapusan subsidi dan penurunan nilai rupee, biaya haji untuk setiap jamaah haji bisa naik dari 40.000 rupee menjadi 50.000 rupee. Namun, keputusan akhir untuk menghapus subsidi haji akan diambil oleh kabinet federal.

Pada 26 Januari lalu, Kebijakan Haji 2019 mengusulkan peningkatan sebesar 156.975 rupe. Biaya itu menaikkan biaya haji dari jamaah di wilayah utara dan selatan, masing-masing sebesar 56 persen dan 58 persen.

Komite Tetap Senat untuk Urusan Agama dan Kerukunan Antar Agama diberitahu bahwa biaya haji meningkat, karena nilai tukar dan biaya penerbangan yang lebih tinggi. Komite lantas menyerukan pemantauan terhadap operator tur haji swasta dan menekankan perlunya pengurangan tarif untuk memungkinkan jamaah melaksankan ibadah haji dan umrah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement