Selasa 23 Apr 2019 23:23 WIB

Soal Tambahan Kuota, Menag: Pembiayaannya Perlu Dipikirkan

Biaya haji sudah diputuskan sementara ada tambahan kuota haji 10 ribu.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agung Sasongko
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat membuka Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta,  Selasa (23/4).
Foto: dok. MCH
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat membuka Pembekalan Terintegrasi Petugas Haji Arab Saudi di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Selasa (23/4).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut, tambahan kuota haji tahun ini terlihat rumit karena biaya haji (BPIH) sudah lebih dulu diputuskan. Berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana BPIH belum diputuskan.

Hal itu diungkap Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin setelah rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Selasa (23/4). "Lalu ada tambahan 10 ribu ini yang lalu kemudian sumber pembiayaannya perlu dipikirkan," kata dia. 

Baca Juga

Lukman mengatakan, pada tahun 2017 ketika Pemerintah Saudi memberikan tambahan kuota, posisi pemerintah di Kementerian Agama dalam posisi siap, sehingga tidak sulit di mana mencari sumber pembiayaan. Karena Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) belum diputus pemerintah dan DPR.

"Biayanya tentu dari penetapan BPIH. Karena ketika itu, kita tahu adanya penambahan 10 ribu sebelum biaya Haji diputuskan," katanya.

Sehingga kemudian, kata Lukman, kuota tambahan dari pemerintah Saudi bisa langsung direspons. Tanpa perlu perdebatan di mana mencari sumber pendanaan untuk tambahan kuota 10 ribu.

"Jadi bisa dimasukkan ke dalam komponen BPIH," katanya.

Tahun ini, tambahan kuota sebesar 10 ribu terlihat belum siap karena tambahan kuota diberikan Pemerintah Saudi dengan waktu yang sudah mepet. "Kalau sekarang kan biaya haji sudah diputus sementara lalu ada tambahan 10 ribu sehingga perlu dipikirkan di mana sumber dananya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement