Senin 01 Jul 2019 15:53 WIB

Saudi Cabut Larangan Sewa Bus Jamaah Haji dari Luar Negeri

Pencabutan larangan mengingat keterbatasan armada bus di Saudi.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Bus Shalawat Haji Indonesia
Foto: kemenag.go.id
Bus Shalawat Haji Indonesia

IHRAM.CO.ID, MAKKAH – Harian berbahasa Arab Makkah pada Ahad (30/6) melaporkan, bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mencabut larangan untuk menyewa bus dari luar negeri bagi perusahaan haji yang melayani jamaah domestik. 

Dilansir di Saudi Gazette, Senin (1/7), pemerintah Saudi mencabut larangan bagi perusahaan lokal itu lantaran tidak tersedianya cukup kendaraan di pasar lokal dan tingginya permintaan untuk mengangkut jamaah.   

Baca Juga

Namun, kementerian tersebut memperingatkan bahwa penyewaan bus dari luar Kerajaan Saudi mungkin membutuhkan waktu yang lama untuk diproses. Hal itu karena penyewaan dari luar negeri membutuhkan persetujuan dari sejumlah departemen dan lembaga terkait.   

Oleh karena itu, pemerintah meminta perusahaan untuk memulai prosedur penyewaan bus dari luar Saudi sedini mungkin. Hal demikian guna menghindari keterlambatan pengiriman. 

Pemerintah juga meminta perusahaan untuk melihat secara menyeluruh kemungkinan menyewa bus di pasar lokal sebelum mengajukan permohonan sewa dari luar.   

Sementara itu, Kementerian mengatakan pendaftaran untuk setiap penyewaan bus dari luar negeri harus disetujui menteri haji dan umrah. Kementerian telah menetapkan sejumlah syarat untuk mengizinkan bus asing ke Kerajaan sebagai transportasi jamaah. 

Di antaranya, bus tidak boleh lebih dari 10 tahun sejak tanggal pembuatan, kapasitas masing-masing bus harus minimal 45 kursi, dan panjang kendaraan harus 12,5 meter atau kurang dan lebar 2,6 meter. Selain itu, bus harus sepenuhnya ber-AC, harus memiliki fasilitas toilet, dan kompartemen untuk barang bawaan. 

Sementara itu, bus-bus tersebut harus diperiksa secara teknis untuk memastikan bahwa semua tindakan keselamatan termasuk alat pemadam kebakaran sudah ada. Ketentuan tersebut juga menetapkan bahwa pengemudi dan asistennya harus memiliki SIM yang sah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement