Selasa 23 Jul 2019 10:20 WIB

Bahas Kesehatan Haji, Kemenkes akan Gelar FGD dengan MUI

FGD ini digelar Kemenkes antara lain untuk sosialisasi Ijtima MUI soal kesehatan haji

Rep: Ali Yusuf/ Red: Hasanul Rizqa
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, PKHI, Pusat Kesehatan Haji Indonesia, Eka Jusup Singka.
Foto: Darmawan / Republika
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes, PKHI, Pusat Kesehatan Haji Indonesia, Eka Jusup Singka.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menggelar diskusi terhimpun (focus group discussion/FGD) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). FGD yang digelar tiga hari, 25-27 Juli di Depok, Jawa Barat, itu dilakukan untuk membahas dakwah kesehatan haji.

"Undangan ini merupakan pertemuan lanjutan FGD dalam rangka dakwah kesehatan haji," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka saat dihubungi Ihram.co.id, Senin (22/7).

Baca Juga

FGD itu juga digelar dalam rangka penguatan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tentang istithaah kesehatan haji, safari wukuf dan badal melempar jumroh.

Eka menjelaskan empat tujuan sosialisasi hasil Ijtima MUI dalam dakwah kesehatan haji. Pertama, diperolehnya persamaan persepsi di kalangan ulama. Kedua, diseminasi informasi hasil Ijtima MUI tentang Istithaah kesehatan haji kepada masyarakat luas.

"Ketiga, meningkatkannya peran serta ulama dalam pembinaan jamaah haji melalui dakwah kesehatan haji. Lalu, keempat, diperolehnya komitmen dukungan ulama dalam istithaah kesehatan," katanya.

Istithaah yang dimaksud merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2016. Ditegaskan di sana antara lain bahwa setiap jamaah haji berhak mendapatkan pembinaan dan pemeriksaan kesehatan untuk mencapai istithaah.

Dalam Permenkes tersebut, lanjut Eka, telah dijelaskan bahwa istithaah kesehatan jamaah haji memiliki makna kemampuan jamaah haji dari aspek kesehatan meliputi fisik dan mental yang terukur melalui pemeriksaan medis.

"Aspek kesehatan serta kemampuan jasmani dan rohani merupakan faktor yang harus diperhatikan oleh calon jamaah haji," katanya.

Secara umum, Eka menambahkan ada tiga hal yang menyebabkan jamaah haji tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan. Pertama, penyakit yang bisa membahayakan diri sendiri dan jamaah lain. Kedua, gangguan jiwa berat. Ketiga, penyakit berat yang tidak dapat disembuhkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement