Jumat 26 Jul 2019 00:43 WIB

MUI Beri Perhatian Penyelenggaraan Haji

MUI beri perhatian pada sisi manasik, syarat, dan kesehatan haji.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agung Sasongko
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Huzaemah Tahido Yanggo, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh dan Wakil Direktur Pelaksana LPPOM MUI, Sumunar Jati usai membahas fatwa tentang penggunan vaksin MR di Kantor MUI, Senin (20/8) malam.
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Huzaemah Tahido Yanggo, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh dan Wakil Direktur Pelaksana LPPOM MUI, Sumunar Jati usai membahas fatwa tentang penggunan vaksin MR di Kantor MUI, Senin (20/8) malam.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh memastikan MUI memiliki perhatian penuh terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

"MUI memiliki konsen terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang benar dari sisi manasik, kemudian sehat dan juga terpenuhi syarat-syarat pelaksanaan ibadah haji," katanya saat FGD dakwah kesehatan haji, Kamis (25/7).

Asrorun mengungkap, MUI menyempatkan waktunya untuk melakukan pembahasan, perumusan hingga penetapan fatwa terkait kesehatan haji. Pembahasan dan perumusan itu langsung dibahas hingga forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa seluruh Indonesia pada Mei Tahun 2018 di Kalimantan Selatan.

"Setelah fatwa itu ditetapkan sekarang tahapannya adalah sosialisasi dan juga mendakwahkan fatwa-fatwa terkait dengan kesehatan haji ini," katanya.

Sehingga, kata Niam, fatwa MUI terkait kesehatan haji bisa menjadi panduan dan juga pedoman untuk regulator di dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan juga pelaku petugas-petugas haji.

Selain itu, kata dia, fatwa MUI juga bisa menjadi pedoman dan panduan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan juga calon jamaah haji, mulai dari pemahaman mengenai Istithaah yang merupakan salah satu di antara syarat wajib haji.

"Apa komponen Istithaah itu disamping azat juga ada faktor kesehatan, di samping financial juga ada terkait dengan kesehatan," katanya.

Niam menyampaikan, ketika calon jamaah haji itu, sehat tapi tidak cukup finansial maka dia belum wajib haji. Akan tetapi, kata dia, bagaimana kalau kondisi itu sebaliknya cara penanganannya.

"Dia cukup finansial, tetapi kondisi fisiknya tidak sehat. fatwa memberikan panduan kondisi yang tidak sehat itu seperti apa," katanya.

Dikatakan Niam, ada kalanya kondisi tidak sehat yang bersifat temporal, jamah tetap wajib, akan tetapi ditunda pelaksanaannya sampai jamaah sehat atau jamaah tidak sehat secara permanen.

"Bagaimana mekanisme penyelesaiannya bisa disebut dengan apa yang disebut sebagai Badal Haji," katanya.

Karenanya, lanjut dia, fatwa kesehatan haji itu perlu diimplementasikan melalui dakwah kesehatan haji, yang perlu terus disampaikan kepada masyarakat luas.  Hal itu penting pertama ketika jamaah mau berangkat haji terjamin kondisi kesehatannya.

"Baik fisik maupun mental. Karena pelaksanaan haji itu di samping aspek finansial, di samping kemampuan secara manasik juga dia masuk kategori ibadah-ibadah fi'liah yang terkait dengan aktivitas fisik," katanya.

Ia mengimbau jamaah yang hendak melaksanakan ibadah haji jaga kondisi kesehatannya.  "Jangan sampai kemudian dia melakukan aktivitas yang membahayakan kesehatannya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement