Ahad 04 Aug 2019 20:03 WIB

Penyelenggara Haji Butuh Pengawasan

Konstitusi mengatur pengawasan penyelenggaraan haji.

Kepala PPIH Daker Makkah, Subhan Cholid.
Foto: Republika/Muhammad Hafil
Kepala PPIH Daker Makkah, Subhan Cholid.

IHRAM.CO.ID, MAKKAH – Ketua PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Subhan Cholid mengatakan, dalam sebuah event penyelenggaraan ibadah haji, diperlukan sebuah pengawasan. Karena, pengawasan itu menjadi cambuk bagi para petugas haji.

“Kita tentu memerlukan pihak lain untuk mengoreksi kita. Nah, teman-teman di lapangan sangat paham karena pengawasan menjadi cambuk untuk bersemangat memberikan layanan terbaik dalam koridor yang telah ditentukan oleh pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi,” kata Subhan, Ahad (4/8).

Baca Juga

Menurut Subhan, pengawasan penyelenggaraan haji merupakan hal yang diatur dalam konstitusi. Karena itu, pihak-pihak terkait yang ditugaskan melakukan pengawasan seperti DPR, BPK, Itjen Kemenag, dan DPD, harus melakukan pengawasan tersebut.

Yaitu, mulai dari kebijakan, implementasi di lapangan. Tujuannya, agar menjadi bahan evaluasi dan perbaikan di masa mendatang.

Sebanyak 60 orang anggota DPR datang ke Tanah Suci di Arab Saudi. Mereka tergabung dalam rombongan Tim Pengawas Eksternal Penyelenggaraan Ibadah Haji  DPR.

“60 orang yang termasuk rombongan,” kata Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Rombongan Tim Pengawas Eksternal Penyelenggaran Ibadah Haji DPR, Ali Taher, Ahad (4/8).

Menurut Ali, pengawasan ini merupakan tugas dan tanggung jawab konstitusional. Maka, DPR selalu melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang ada di lingkungan mitra kerja, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama.

Adapun anggota DPR yang ikut berasal dari sejumlah fraksi dan unsur pimpinan. Dari unsur pimpinan, ada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan juga ditempatkan sebagai penasehat. Selain itu, ada dari anggota di Komisi III, Komisi V, Komisi VIII, dan Komisi IX.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement