Kamis 30 Jan 2020 15:16 WIB

Jumlah Uang Saku Jamaah Haji Tahun Ini Dipastikan tak Turun

Meski uang saku tak turun, pelayanan jamaah haji harus tetap meningkat.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
seorang calon jamaah haji menujukkan Living Cost miliknya yang dibagikan petugasi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Foto: dok. Republika/Rakhmawaty La'lang
seorang calon jamaah haji menujukkan Living Cost miliknya yang dibagikan petugasi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI dan Kemenag menyepakati uang saku atau living cost untuk jamaah haji tahun ini tetap. Artinya, tidak ada penurunan sebagaimana wacana yang pernah dilontarkan Kemenag beberapa waktu lalu.

"Dalam BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahun 2020 ini, jamaah haji Indonesia tetap mendapatkan pelayanan yang selama ini didapatkan antara lain, pemondokan, konsumsi dan transportasi. Jamaah haji Indonesia tetap akan mendapatkan living cost  sebesar 1.500 SAR (Rp 5.500.005,-) dan biaya visa sebesar SAR 300 (Rp 1.100.000,-) yang ditanggung dari BPIH ini. Jadi jamaah haji tidak perlu mengeluarkan biaya kembali untuk pengurusan visa haji," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat ditemui Republika.co.id sebelum rapat penetapan BPIH, di Nusantra II, Kamis (30/1).

Baca Juga

Ace mengatakan, sekalipun BPIH tetap dan uang saku jamaah haji tidak diturunkan, pelayanan haji tetap harus ditingkatkan. Tahun 2020 ini para jamaah haji akan mendapatkan pelayanan konsumsi sebanyak 50 kali, lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya 40 kali. Penambahan 10 kali konsumsi ini diberikan pada saat tiga hari menjelang Puncak pelaksanaan haji Arafah.

Sebelumnya, wacana pemangkasan uang saku jamaah haji ini dilontarkan oleh Kemenag. Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu pada Kementerian Agama Maman Saepulloh, mengatakan pihaknya membahas terkait kemungkinan pengurangan uang saku jamaah pada pelaksanaan haji 2020. Biaya uang saku jamaah yang sebelumnya sebesar 1.500 Riyal (sekitar Rp. 5,4 juta) bisa dikurangi menjadi 1.000 Riyal (sekitar Rp 3.6 juta) tahun ini.

Menurut Maman, pengurangan berdasarkan pertimbangan jumlah katering makan jamaah selama berada di Kota Makkah pada haji tahun 2020 ini dibandingkan tahun lalu. Jatah makan jamaah selama di Makkah tahun ini bertambah, akibatnya akan menambah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sehingga, uang saku jamaah kemungkinan bisa dikurangi. Namun, hal ini masih dalam pembahasan.

"Sedang dalam proses pembahasan, dengan pertimbangan karena pemberian konsumsi di Makkah semula 40 kali menjadi 50 kali," kata Maman kepada Republika.co.id, Rabu (15/1) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement