Selasa 21 Jan 2020 06:10 WIB

Agar Dana Haji tak Seperti Jiwasraya

Masyarakat diimbau tak khawatirkan dana haji.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Agar Dana Haji tak Seperti Jiwasraya. Foto: Setoran dana haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan
Agar Dana Haji tak Seperti Jiwasraya. Foto: Setoran dana haji (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA — Kepala Bidang Investasi Badan Pengelola Keuangan (BPKH) Bany Witjaksono mengatakan dana haji milik jamaah di tahun 2019 adalah sebanyak Rp 122 triliun. Dana tersebut menurutnya ditempatkan untuk deposito dan sebagian untuk investasi.

“Di 2019, (dana) kelolaan kita sekitar Rp 122 triliun, 45 persen atau Rp 54,9 triliun itu ada di tabungan Giro deposito, kita menyebutnya penempatan, nah yang Rp 67,2 triliun atau 55 persen di investasi,” ungkap Beny dalam sambungan telepon pada Senin (20/1). 

Baca Juga

Beny melanjutkan, investasi terbesar penempatan dana haji tersebut ada pada surat berharga syariah negara (SBSN) sebesar Rp 32,6 triliun atau sekitar 26,7 persen. Dan sebagian lagi diinvestasikan di surat berharga syariah atau dikenal dengan sukuk dana haji Indonesia (SDHI) sebesar Rp 26,9 triliun atau 22 persen.

“Kemudian yang lain-lain kita (penempatan dana) ada (di) sukuk korporasi (PLN), ada Reksadana pasar uang, kecil sekali investasi langsung limpahan dari kementerian agama. Itu (untuk investasi langsung sebesar) Rp 20 miliar di Bank Muamalat,” tuturnya.

Beny menjelaskan, jangka waktu investasinya tersebut bermacam-macam. Ada yang lima tahun, delapan, hingga 10 tahun.

Kan rata-rata (antrean haji) di 22 tahun, paling lama ada yang sampai 35 tahun, makanya kita harus bisa kelola dananya, kita cadangin bisa diinvestasikan, kalau memang akhirnya menguntungkan yang jangka panjang ya kita taroh yang jangka panjang di SBSN misalnya. Kalau sukuk korporasi maksimum kita beli yang 5 tahun,” tuturnya.

Setiap tahunnya lanjut Beny, ada yang jatuh tempo misalnya investasi di SDHI. Dari SDHI, di 2020 ini BPKH mendapatkan sembilan triliun rupiah. “Indonesia ini tiap tahun ada yang jatuh tempo. Seperti tahun sekarang ini sekitar Rp 9 triliun di 2020. Sudah ada,” ungkapnya.

Karena itu, Beny mengimbau mengimbau masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan nasib dana mereka yang telah disetorkan selama bertahun-tahun untuk ibadah haji. Hal tersebut ditegaskan setelah banyak nasabah yang menjadi korban sebuah PT Asuransi seperti kasus dugaan korupsi Jiwasraya maupun Asabri.

"Insya Allah dana haji senantiasa terkelola dengan baik, karena memang kami terapkan standar corporate governance dengan baik. Kami menjaga amanah jamaah itu dengan sepenuh hati dan sepenuh kemampuan yang dimiliki dan itu sudah terbukti dengan nilai manfaat," kata Beny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement