Kamis 18 Aug 2016 16:16 WIB

Ini Hak-Hak Jamaah Haji

Rep: Didi Purwadi/ Red: Agung Sasongko
Haji
Haji

REPUBLIKA.CO.ID, MAKKAH -- Kepala Daker Makkah, Arsyad Hidayat, mengatakan Daker Makkah sudah siap melayani jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. Petugas haji siap untuk memfasilitasi jamaah dalam mendapatkan hak-haknya selama mereka berada di Makkah.

Ada beberapa hak yang berhak didapat jamaah selama mereka berada di wilayah Daker Makkah. Berikut hak-hak dari jamaah: Pertama, hak mendapatkan pelayanan prima dari petugas dengan menerapkan 3 S: Senyum, Salam, dan Sapa. Kedua, jamaah berhak mendapat tempat tinggal atau tempat pemondokan yang layak.

Hak ketiga dalam soal transportasi. Jamaah berhak mendapatkan transportasi shalawat bagi jamaah yang tinggal di atas jarak 1.500 meter dari Masjidil Haram. Keempat adalah hak jamaah mendapatkan katering 2x12 hari. Jamaah berhak mendapatkan makan siang dan makan malam.

Jamaah berhak mendapatkan hak bimbingan ibadah dan pelayanan kesehatan. Selain berhak mendapatkan perlindungan serta jaminan kesehatan, jamaah juga berhak mendapat jawaban atas pengaduannya.

Arsyad mengatakan petugas haji harus bisa memenuhi hak-hak dari jamaah tersebut. "Kami ingin petugas hadir di depan jamaah. Di setiap hotel yang ditempati jamaah, di situ harus ada petugas. Harapannya, setiap detak jantung jamaah bisa dirasakan oleh petugas," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement