Ahad 07 May 2017 14:28 WIB

Dam Haji Tamattu' Dibayar di Luar Tanah Haram, Bolehkah?

Rep: Ahmad Syalaby/ Red: Agung Sasongko
Haji
Bayar DAM

Dalam pelaksanaan dam, ada sebagian jamaah yang menilai praktik penyembelihan dam di Tanah Suci kurang memberi manfaat bagi fakir miskin. Banyaknya penyimpangan dalam pembelian hewan hadyu (untuk membayar dam) sehingga tidak memenuhi ketentuan syar'i juga kerap dipertanyakan. Karena itu, ada usulan penyembelihan dam untuk jamaah haji tamattu agar dilakukan di Tanah Air supaya memiliki nilai kebermanfaatan yang lebih tinggi. 

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya bernomor 41 tahun 2011 telah memutuskan perkara tersebut. Khususnya hukum atas penyembelihan hewan dam untuk haji Tamattu di luar tanah haram. 

MUI mengutip beberapa ayat yang menunjukkan, tempat menyembelih hadyu adalah di tanah haram. Di antaranya, yakni QS al-Hajj:33. "Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu, itu ada beberapa manfaat. Sampai kepada waktu yang ditentukan. Kemudian, tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah)." (QS al-Hajj:33). 

Beberapa hadis juga menegaskan perintah dalam nash Alquran. Riwayat dari Al-Baihaki dari sahabat Jabir ra menegaskan, semua Makkah adalah tempat menyembelih. "Dari Atha ibn Abi Rabah diceritakan kepadanya bahwasanya ia mendengar Jabir ibn Abdillah ra berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Setiap penjuru kota Makkah adalah jalan dan tempat menyembelih." (HR al-Baihaki dan al Hakim).

Dalam hadis lainnya yang diriwayatkan Al Baihaki dari Jabir ra disebutkan, tempat Nabi SAW saat menyembelih adalah di Mina. Pendapat Imam Nawawi dalam kitab Al Majmuu Syarah Al Muzahab tentang dam untuk haji tamattu dan qiran juga mendukung itu. Menurut Imam Nawawi, orang yang berihram terkena kewajiban membayar dam, seperti tamattu dan qiran maka wajib membagikannya kepada orang miskin tanah haram. Ini merujuk pada firman-Nya 'kurban sampai ke Ka'bah. 

Jika dam tersebut disembelih di tanah halal dan dibawa ke tanah haram, hukumnya tergantung kondisi daging itu. Jika dagingnya berubah busuk akibat perjalanan, tidak sah karena hak kaum miskin adalah daging sempurna. Jika daging tidak busuk, ada dua pendapat berbeda. Pertama tidak sah karena penyembelihan adalah salah satu dari dua tujuan hadyu. Karena itu, penyembelihan hadyu dikhususkan di tanah haram sebagaimana distribusinya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement