Ahad 07 May 2017 14:28 WIB

Dam Haji Tamattu' Dibayar di Luar Tanah Haram, Bolehkah?

Rep: Ahmad Syalaby/ Red: Agung Sasongko
Haji
Pasar hewan Kakiyah yang berjarak 10 kilometer dari Kota Makkah menjual hewan untuk membayar dam. Di tempat ini, jamaah haji bisa memilih dan melihat langsung penyembelihan hewan untuk membayar dam.

Pendapat kedua, daging itu tetap sah dijadikan dam karena tujuannya adalah pembagian daging. Cara itu pun sudah bisa menyampaikan daging kepada kaum miskin di tanah haram. Jika ia terkena kewajiban makan, ia pun harus menyampaikannya ke orang-orang miskin tanah haram. Ini diqiyaskan dengan hadyu karena penerima manfaatnya, yakni orang miskin di tanah haram tersebut. 

Berbeda jika terkena kewajiban berpuasa. Maka, orang yang berpuasa tersebut boleh puasa di setiap tempat. Penyebabnya, puasanya itu tidak memberi manfaat langsung bagi ahli tanah haram. 

Hanya, Imam Nawawi memberi catatan adanya kondisi darurat saat orang tersebut diperbolehkan membayar hadyu bukan di tanah haram. Sebagaimana riwayat Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW pernah melakukan umrah. Kemudian, ada orang Quraish menghalangi nabi. Rasulullah pun menyembelih al-hadyu dan memotong rambut di Hudaibiyah. Di mana, jarak antara Hudaibiyah dan tanah haram adalah tiga mil. 

Atas pertimbangan tersebut, MUI pun memfatwakan bahwa penyembelihan hewan dam atas haji tamattu atau qiran harus dilakukan di tanah haram. Jika dilakukan di luar tanah haram, hukumnya menjadi tidak sah. Daging yang telah disembelih pun didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin di tanah haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar, daging tersebut bisa didistribusikan kepada kaum dhuafa di luar tanah haram. Hewan dam untuk haji tamattu dan qiran pun tidak boleh diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai.  Wallahualam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement