Rabu 13 Feb 2019 12:35 WIB

Imigrasi Sabang Buka Permohonan Paspor Haji

Permohonan ini lebih dikhususkan lagi buat warga pulau terluar di Aceh

Petugas Imigrasi melayani pembuatan paspor (ilustrasi)
Foto: Antara/Irfan Anshori
Petugas Imigrasi melayani pembuatan paspor (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Provinsi Aceh telah membuka pelayanan pemohon paspor untuk calon jamaah haji pada 2019. Permohonan ini lebih dikhususkan lagi buat warga pulau terluar paling barat Indonesia itu.

"Sejak dua hari yang lalu, kami telah membuka pelayanan paspor untuk calon jamaah haji, baik pemohon baru maupun penggantian paspor lama dan termasuk penambahan nama," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Anton Helistiawan melalui Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Said Azhar di Banda Aceh, Rabu (13/2).

Baca Juga

Ia menyebutkan calon jamaah haji dari Kota Sabang secara keseluruhan berjumlah 53 orang. Sesuai data yang diajukan Kantor Kementerian Agama Kota Sabang yang terdiri atas calon jamaah laki-laki 21 orang dan perempuan 32 orang. "Sebagian calon jamaah haji tersebut sudah pernah memiliki paspor dan sebagian di antaranya pemohon baru. Ya, kami mengingatkan agar semua pemohon paspor baru maupun perpanjangan mengajukan data yang benar sesuai yang tercatat di Dinas Kependudukan," kata dia.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 126 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja, menggunakan dokumen perjalanan Republik Indonesia untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia, tetapi diketahui atau patut diduga bahwa dokumen perjalanan Republik Indonesia itu palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Atau bisa dikenakan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Kantor Imigrasi Kelas II Sabang telah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Agama Kota Sabang dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi awal paspor di Aula Madrasah Terpadu MAN Sabang. "Kita mengharapkan adanya kerja sama dari calon jamaah haji dalam hal persiapan berkas persyaratan dan pemberian keterangan yang benar sehingga memudahkan petugas imigrasi dalam memberikan pelayanan paspor haji," katanya.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kota Sabang Tgk Murdani membenarkan data sementara calon jJamaah haji pulau terluar paling barat Indonesia itu. keseluruhannya sudah termasuk cadangan 53 orang.

"Jadi, 53 orang calon jamaah haji dari Sabang itu masih data sementara dan sudah termasuk cadangan," katanya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement