Selasa 26 Mar 2019 17:00 WIB

Soal Visa Haji Progresif, Begini Mekanisme Penerapannya

Visa progresif didasarkan data e-hajj yang dikeluarkan Saudi.

Rep: Sapto Andika Chandra/ Red: Agung Sasongko
Haji
Haji

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama menjelaskan ihwal mengenai pembayaran visa progresif yang dikenakan untuk jamaah haji yang pernah berhaji dan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang juga pernah berhaji. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis menjelaskan, biaya visa progresif sebesar SAR 2.000 atau sekitar Rp 7,6 juta bisa dikembalikan untuk kasus tertentu. 

Muhajirin menerangkan, jamaah dan TPHD yang dikenai visa progresif didasarkan pada data e-Hajj yang dikeluarkan oleh Arab Saudi. Namun demikian, sebagai data awal, Kemenag akan mengidentifikasi awal melalui Siskohat. Data siskohat ini juga yang akan menjadi basis awal pengenaan biaya visa progresif yang harus dibayarkan saat pelunasan.

Baca Juga

"Ada kemungkinan, jamaah dalam data siskohat belum berhaji, namun di data e-Hajj sudah pernah sehingga harus membayar visa progresif. Jika ada yang seperti itu, maka jemaah akan diminta membayarnya setelah visanya keluar. Jika tidak, visanya dibatalkan," tutur Muhajirin.

Sebaliknya, ia melanjutkan, bila dalam data Siskohat dinyatakan berstatus haji dan membayar biaya visa, namun ternyata oleh Saudi tidak wajib membayar, maka biaya visa yang telah dibayarkan akan dikembalikan lagi. Proses pengembaliannya melalui usulan Direkorat Jenderal PHU kepada BPKH.

"Batas waktu membayar visa bagi jemaah atau TPHD tersebut paling lambat 7 hari setelah pemberitahuan dari Kanwil Kemenag Provinsi. Bila melewati batas waktu tersebut maka visa haji dianggap batal dan jemaah tidak dapat berangkat pada tahun berjalan," kata Muhajirin.

Bagaimana dengan jemaah yang batal berangkat dan sudah membayar visa? Muhajirin menegaskan bahwa biaya visanya tidak dapat dikembalikan. Yang dapat dikembalikan kepada jemaah hanyalah BPIH yang telah dibayarkan saat setoran awal dan setoran lunas.

"Adapun bagi jamaah yang menunda keberangkatan dan termasuk yang membayar visa, maka biaya visa untuk keberangkatan berikutnya dilakukan sesuai ketentuan Arab Saudi," kata Muhajirin.

Ia juga menambahkan, pelunasan BPIH 1440 H/2019 M tahap I akan berlangsung hingga 15 April mendatang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement