Sabtu 09 Mar 2019 13:45 WIB

Kemenag Ingatkan PPIU Segera Sertifikasi Biro Perjalanan

Dari 1.015 PPIU terdaftar, masih 421 PPIU yang belum menyampaikan sertifikasi.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Friska Yolanda
Pengunjung berkonsultasi mengenai perjalanan haji dan umroh dengan agen perjalanan ketika berlangsungnya BNI Syariah Internasional Islamic Expo 2018 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (21/9).
Foto: Republika/Prayogi
Pengunjung berkonsultasi mengenai perjalanan haji dan umroh dengan agen perjalanan ketika berlangsungnya BNI Syariah Internasional Islamic Expo 2018 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (21/9).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengingatkan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk segera menyampaikan salinan sertifikat Biro Perjalanan Wisata (BPW). Batas akhir penyerahan sertifikat BPW adalah 13 Maret 2019.

"Kami sudah bersurat ke PPIU,  batas akhir penyerahan sertifikat BPW adalah 13 Maret 2019," tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (9/3).

Menurut Arfi, keharusan PPIU untuk melakukan sertifikasi BPW merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Kemenag juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

PMA itu mengatur bahwa PPIU yang pada dasarnya merupakan Biro Perjalanan Wisata diberikan waktu setahun untuk mematuhi ketentuan PP tersebut. Sebelum PMA ini terbit, izin PPIU tidak mempersyaratkan keharusan sertifikasi BPW.

"Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PPIU tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka izin operasionalnya akan dicabut," tegasnya. 

Arfi juga mengingatkan sertifikat BPW harus dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Pariwisata yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). "Harus dicatat, sertifikat BPW terkait umrah harus dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Pariwisata yang telah di akreditasi KAN," ujarnya.

Sebab, ada beberapa PPIU yang melakukan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang tidak terakreditasi KAN atau sudah disuspen oleh KAN.

Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Ali Zakiyudin menambahkan, sejak diterbitkannya PMA Nomor 8 Tahun 2018, ketentuan ini telah disosialisasikan kepada para PPIU, baik melalui surat edaran, pertemuan-pertemuan sosialisasi, maupun melalui media sosial.

Kemenag juga telah menyosialisasikan hal ini melalui para asoiasi dan forum silaturrahmi PPIU agar ketentuan ini sampai kepada para PPIU. "Jadi tidak ada alasan lagi PPIU tidak mengetahui ketentuan ini," tegasnya.

Menurut data Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, sampai saat ini dari 1.015 PPIU yang terdaftar, masih ada 421 PPIU yang belum menyampaikan laporan progres sertifikasinya kepada Ditjen PHU.

"Saya harap mereka memahami surat edaran kami dan bisa segera menyerahkan salinan sertifikat BPW. Ingat, terakhir 13 Maret. Sertifikat bisa diantar langsung ke Subdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina PPIU Kemenag atau email," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement