Sabtu 30 Mar 2019 16:57 WIB

KPHI Dipastikan Bubar, Ini Alasannya Menurut Anggota Dewan

KPHI tak lagi dilibatkan dalam UU Haji dan Umrah yang baru disahkan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Nashih Nashrullah
Suasana Jamaah Haji Indonesia Kloter 19 Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) saat tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (5/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Suasana Jamaah Haji Indonesia Kloter 19 Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) saat tiba di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (5/9).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) yang baru tidak menyertakan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) sebagai pengawas eksternal. UU PHU memberikan kewenangan  pengawasan eksternal ke DPR dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). 

"Iya di UU PIHU yang baru KPHI sebagai pengawas tidak ada (pasalnya)," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI H Deding  Ishak saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (30/3).

Baca Juga

Deding mengatakan pemerintah dan DPR sengaja tidak menyertakan lagi KPHI sebagai pengawas eksternal penyelenggaraan ibadah haji. Meski di UU 13/2008 Tentang Penyelenggaraan Haji menyertakan KPHI sebagai pengawas. 

Deding mengatakan, pertimbangannya DPR dan pemerintah tak menyertakan KPHI sebagai pengawas eksternal, karena ingin memaksimalkan lembaga pengawasan yang sudah ada.  

"Pertimbangannya karena tugas pengawasan ini sebenarnya dilakukan oleh dua lembaga," katanya. 

Politisi Partai Golkar ini menuturkan dua lembaga pengawasan yang sudah ada dan bisa melakukan pengawasan penyelenggaraan haji secara internal adalah BPKP dan Intjen Kementerian Agama (Kemenag).  

"Kemudian pengawas eksternal itu DPR sudah cukup dan BPK sebagai pengawas keuangannya," katanya  

Pertimbangan lain mengapa tidak menyertakan lagi KPHI sebagai lembaga pengawas haji karena, DPR ingin melakukan efisiensi anggaran. Apalagi selama ini peran dan fungsi KPHI sebagai pengawas dinilai kurang efektif.  

Deding memastikan UU PIHU yang baru disahkan ini dinilai sudah akomodatif menjawab masalah-masalah yang terjadi selama ini. Diharapkan dengan adanya UU PIHU terbaru ini dapat meminimalkan masalah yang terjadi di lapangan tentang penyelenggaraan haji dan umrah.  

"Pertimbangannya akomodatif. Jadi sekarang dengan UU ini kerjanya lebih fokus jadi sudah cukup," katanya. 

Deding memastikan setelah UU PIHU ditandatangani Presiden Joko Widodo maka secara otomatis KPHI bubar dan tidak ada kewenangan lagi mengawasi pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Kemenag.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement