Jumat 05 Apr 2019 05:00 WIB

KPHI Keluarkan Maklumat Calhaj Periksa Kesehatan Mandiri

Jamaah bisa mendatangi Puskesmas maupun RSUD kabupaten atau kota.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah calon jemaah haji berbaris saat mengikuti pemeriksaan kesehatan. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah calon jemaah haji berbaris saat mengikuti pemeriksaan kesehatan. (Ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Haji Indonesi (KPHI) mengeluarkan maklumat untuk mendorong calon jamaah haji (Calhaj) memeriksakan kesehatannya. Maklumat ini penting diedarkan agar jamaah menggunakan haknya memeriksa kesehatan secara mandiri.

"Kemandirian di dalam beribadah haji itu merupakan hal yang mutlak," kata Komisioner Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPHI) Bidang Kesehatan dr Abidinsyah Siregar saat ditemui  Republika.co.id, di selasa-sela FGD,  Kamis (4/4).

Abidinsyah mengatakan, kemandirian dari masing-masing jamaah diperlukan, karena seluruh aktivitas ibadah di sana bersifat aktivitas bergerak secara mandiri meski aktivitas dilakukan secara bersamaan. "Jadi karena itu kemandirian itu perlu," katanya.

Apalagi, proses ibadah haji di Tanah Suci  banyaknya tantangan yang harus dihadapi secara mandiri. Baik tantangan yang sifatnya lingkungan, budaya, dan kondisi di lapangan yang menuntut jamaah harus memiliki kemandirian yang kuat. "Supaya cerdas bersikap terhadap situasi yang ada di sekitar kita," katanya.

Kecerdasan itu menjadi penting karena hal tersebut membuat jamaah akan menjadi selalu sehat dan bugar di dalam beribadah dan di dalam menyelenggarakan haji maupun umrah pada musim haji tahun ini.

Atas dasar itulah, menurut Abidinsyah, kesehatan menjadi hal mutlak harus dimiliki oleh setiap calon jamaah haji. Oleh karena itulah, KPHI mengedarkan maklumat agar seluruh calon jamaah haji Indonesia menggunakan haknya untuk memperoleh kesehatan. "Kemana dia mendapatkan kesehatannya tentu ke fasilitas kesehatan yang ada," katanya.

Di antaranya jamaah bisa mendatangi Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten atau kota. Pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang istithaah kesehatan haji yang kemudian diperkuat dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kesehatan haji.

"Maka, sudah diberi kewenangan kepada seluruh fasilitas kesehatan petugas kesehatan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan haji," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement