Kamis 04 Apr 2019 20:04 WIB

Ini Utang Menag Menurut KPHI

Hingga kini, dua jamaah hilang di Tanah Suci itu belum diketemukan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Ilustrasi Jamaah Haji Hilang
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Jamaah Haji Hilang

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifudi masih punya hutang tanggung jawab terhadap keluarga jamaah haji yang hilang di Tanah Suci. Pada musim haji 2017, ada dua jamaah haji hilang di Tanah Suci dan sampai sekarang belum ditemukan.

"Ternyata Kementerian Agama masih punya hutang karena di tahun 2017 ada dua orang yang hilang sampai sekarang belum ditemukan rimbanya," kata Ketua Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) Samidin Nashir saat membuka FGD dengan tema Akuntabilitas Manajemen Haji di Jakarta, Kamis (4/4). 

Padahal, kalau dikaitkan dengan UU perlindungan warga negara di luar negeri Menteri Lukman dapat dituntut secara pidana. Samidin mengaku, heran kenapa jamaah haji kuota yang semuanya dalam koordinasi Kemenag hal tersebut bisa terjadi.

"Masa orang Indonesia berangkat ke Tanah Suci untuk beribadah haji diurus oleh pemerintah, membayar pagu yang ditentukan kok sampai hilang dan nggak ketemua sampai sekarang," katanya.

Padahal, kata dia, jamaah haji dari warga negara lain ketika terjadi masalah di Tanah Suci, meski tidak bayar biaya hajinya itu diurus oleh negaranya sedemikian baik dan maksimal.

"Tetapi ini jamaahnya bayar dan diurus resmi oleh pemerintah sampai hilang tidak ketemu," katanya.

Secara formal KPHI telah menerima alasan Kemenag terkait dua jamaah yang hilang tersebut. KPHI tetap mempertanyakan tanggungjawab negara yang telah dimandatkan kepada Menteri Lukman Hakim sebagai Menteri Agama.

"Kalau alasan macam-macam itu sudah biasa tapi tanggungjawan negara di mana," katanya.

Samidin menuturkan, dua jamaah haji yang hilang itu usianya sekitar 50 tahun. Keduanya merupakan jamaah laki-laki. Satu tinggal di Bogor Jawa Barat dan satunya tinggal di daerah Lampung. 

Untuk mengetahui penyebab hilangnya kedua jamaah haji itu, KPHI telah meminta keterangan kepada petugas kloter. Namun, petugas keloternya mengaku tidak mengetahuai. 

Selain masih punya tanggung jawab kepada dua keluarga yang hilang di Tanah Suci. Menteri Lukman juga masih punya hutang secara intitusi kepada 15 jamaah pada musim haji tahun 2018 kemarin.

Pasalnya, 15 jamaah itu tidak bisa menjalani salah satu rukun haji karena tidak bisa datang ke Arafah dengan alasan ke 15 jamaah itu tidak sakit. Akhirnya, ke 15 jamaah itu tidak menjalakan wukuf di padang Arafah yang merupakan salah satu rukun haji.

"Ini artinya, perencanaaanya lemah ini saya sampaikan untuk menjadi perhatian serius kita karena haji itu kan Arofah kalau ada jamaah haji kita tidak sampai ke Arafah itukan bagaimana nilai hajinya. Ini negara dipersalahkan," katanya.

KPHI berharap, penyelenggaraan haji tahun ini lebih baik. Jangan sampai ada jamaah yang ke Tanah Suci tidak bisa melaksanakan rukun wajib haji. "Ini pelajaran pahit yang tidak boleh terulang lagi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement