Selasa 16 Apr 2019 06:36 WIB

Kuota Haji Reguler yang belum Lunas Tersisa 19.815 Jamaah

Pelunasan BPIH reguler tahap kedua akan berlangsung pada 30 April-10 Mei 2019

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Hasanul Rizqa
Kabah (ilustrasi)
Foto: RepublikaTV/Sadly Rachman
Kabah (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bagi jamaah haji reguler tahap pertama telah ditutup pada pukul 15.00 WIB, Senin (15/4) sore. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin Yanis menjelaskan, masih ada sebanyak 19.815 kuota haji yang belum terlunasi. Jumlah itu terdiri atas 18.316 kuota jamaah haji reguler dan 1.499 kuota tim pemandu haji daerah (TPHD).

"Jamaah haji Indonesia yang sudah melunasi BPIH pada pelunasan tahap pertama berjumlah 184.195 atau 90.29 persen," kata Muhajirin Yanis dalam keterangan yang diterima Ihram.co.id, Senin (15/4).

Baca Juga

Menurut Muhajirin, Maluku menjadi provinsi dengan persentase pelunasan terendah, yaitu 84,10 persen. Dari sebanyak 1.082 kuota, 910 orang di antaranya sudah terlunasi. Maka, masih tersisa sebanyak 172 orang.

Sementara persentase pelunasan tertinggi terjadi di Provinsi Bangka Belitung, yang mencapai 97,36 persen. Dari sebanyak 1.061 kuota, sudah terlunasi sebesar 1.033 orang, sehingga hanya tersisa 28 orang.

Lebih lanjut, Muhajirin menjelaskan, provinsi dengan jumlah calon jamaah haji terbanyak yang sudah melunasi BPIH adalah Jawa Barat. Dari sebanyak 38.567 kuota, sebanyak 35.347 orang sudah melunasi BPIH. Urutan berikutnya adalah Jawa Timur dengan sebanyak 30.737 orang yang sudah melunasi BPIH. Itu dari kuota sebanyak 35.034 orang.

"Jawa Tengah di urutan ketiga, dengan jumlah jemaah melunasi 28.337 orang dari 30.225 kuota," lanjutnya.

Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440H/2019M mengatur bahwa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000, yang terdiri dari kuota haji reguler (204.000) dan kuota haji khusus (17.000). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu sebanyak 202.488 untuk jamaah haji dan 1.512 untuk TPHD.

"Karena masih ada sisa kuota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan membuka pelunasan BPIH Reguler tahap kedua pada 30 April-10 Mei mendatang," tambahnya.

Kasubdit Pendaftaran Haji Reguler Hanif menjelaskan, pelunasan tahap kedua tidak lagi diperuntukan bagi jamaah haji yang diberi hak melunasi tahap pertama. Menurut dia, pelunasan tahap kedua diperuntukan bagi jamaah haji yang masuk dalam enam kelompok yang telah ditentukan sebelumnya oleh Kemenag.

Pertama, calon jamaah haji yang sesungguhnya berhak melunasi pada tahap pertama, tetapi pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran. Kedua, calon jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440 Hijriah/2019 Masehi yang sudah berstatus haji.

Ketiga, calon jamaah haji yang akan menjadi pendamping bagi calon jamaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada tahap pertama. Syaratnya, pendamping itu harus terdaftar sebelum 1 januari 2017 serta di provinsi yang sama.

Keempat, calon jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, calon jamaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum 1 januari 2017 dan di provinsi yang sama.

Kelima, calon jamaah haji lanjut usia. Itu dengan ketentuan, minimal usianya 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019. Kemudian, yang bersangkutan telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum 1 Januari 2017.

Keenam, calon jamaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak lima persen dari jumlah kuota provinsi atau kabupaten/kota. Yang bersangkutan kemudian berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah (cadangan).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement