Kamis 04 Apr 2019 20:12 WIB

KPHI akan Gugat UU PIHU

Tidak disertakannya KPHI sebagai pengawas eksternal jadi langkah mundur.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPIH) Samidin Nashir
Foto: Republika / Darmawan
Ketua Komisi Pengawasan Haji Indonesia (KPIH) Samidin Nashir

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komis Pengawas Haji Indonesia (KPHI) akan menyurati Presiden Joko Widodo. Surat dikirim merupakan respons KPHI yang tak disertakan DPR dan Kemenag dalam UU Haji dan Umrah tebaru sebagai pengawas eksternal.

"Secara formal kami akan bersurat kepada presiden," kata Ketua KPHI Samidin Nashir kepada wartawan di sela-sela FGD, Kamis (4/4).

Setelah bersurat kepada presiden, langkah selanjutnya KPHI akan mengajukan gugatan kepada Mahkama Konsitusi (MK). Langkah ini merupakan bentuk perjuangan KPHI agar jamaah mendapat pelayanan terbaik dari penyelenggara haji.

"Nanti akan mengajukan judicial review ke MK terkait hal ini sudah diundangkan tidak ada jalan lain kecuali itu secara konsitusional," 

Menurut Samidin, tidak disertakannya KPHI sebagai pengawas eksternal terhadap penyelenggaraan ibadah haji merupakan langkah mundur dan sangat disesalkan. Karena hal itu sudah sangat menyalahi prinsip prinsip clean and good governance. "Ini sungguh-sungguh langkah yang tidak bisa ditolerir,"  katanya.

Padalah, dibentuknya KPHK itu atas desakan umat dan masyarakat, agar penyelenggaraan ibadah haji itu akuntabel. Karena dulu operator, regulator dan sekaligus evaluator atau control itu ada di satu lembaga yakni Kementerian Agama (Kemenag).

Kemudian, kata Samdin, dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 dimunculkan lembaga negara independen yang bernama KPHI untuk mengawasi. Akan tetapi dalam perjalanan waktu perangkat-perangkat lembaga tidak disiapkan atau dibentuk. "Sehingga ruang gerak KPHI ini menjadi sangat terbatas," katanya.

Salah satu contoh yang sangat-sangat menyalahi Pasal 19 Undang-undang Nomor 13/2008 diamanahkan supaya dibentuk sekretariat KPHI dan sampai sekarang sekretariat KPHI tidak pernah dibentuk sampai KPHI sendiri akan dibubarkan.

"Inikan aneh. Kalau tidak ada sekretariat apa yang mau diperbuat banyak.Padahal sumber daya dan sumber dana ada di sekretariatan," katanya.

Menurut Samdin, kalau KPHI tidak ada maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dalam menyelenggarakan ibadah haji menjadi lembaga yang super body. Karena tidak ada kontrol-kontrol dari lembaga yang yang independen.

"Memang ada DPR dan itu pengawasan kebijakan umum. Dan ada BPK itu pengawasan khusus keuangan tetapi pengawasan teknis siapa," katanya.

Katanya lembaga swadaya masyarakat (LSM) bisa melakukan pengawasan. Akan tetapi tidak akan maksimal karenq LSM itu bukan lembaga negara yang tidak tidak dijamin undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement