Kamis 25 Apr 2019 17:55 WIB

Komnas Haji: Tambahan Kuota Jangan Abaikan Standar Pelayanan

Tambahan kuota haji harus memperhatikan aspek perlindungan jamaah.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj. Komnas Haji dan Umrah meminta BKPM kaji ulang izin VFS Tahseel.
Foto: Republika/Fuji Eka Permana
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj. Komnas Haji dan Umrah meminta BKPM kaji ulang izin VFS Tahseel.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Komite Nasional (Komnas) Haji dan Umrah mengingatkan pemerintah tidak mengabaikan aspek perlindungan dan standar pelayanan bagi tambahan kuota 10 ribu jamaah haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi. Meski menurut Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, tambahan kuota haji ini adalah kebijakan yang menggembirakan, tetapi justru mengkhawatirkan adanya diskriminasi antara jamaah haji reguler dari kuota 221 ribu dan kuota tambahan 10 ribu. Karena tambahan kuota haji ini datang di saat persiapan haji sudah di tengah jalan.

Dengan adanya tambahan kuota haji ini, pesawat dan pemondokan tentunya harus bertambah. Mustolih khawatir jika pemondokan bagi jamaah tambahan ini terlalu jauh. 

Baca Juga

Dia juga mengingatkan agar jangan sampai kualitas atau standar pelayanan pesawat bagi kuota tambahan ini berbeda dengan yang diberikan kepada jamaah haji kuota sebelumnya. Selain itu, dia juga mempertanyakan soal rasio petugas dan katering bagi jamaah jika pemondokan mereka jauh. Karena itulah, Mustolih menekankan agar perlindungan bagi jamaah dikuatkan. 

"Ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kemenag. Karena ini kelihatannya akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, 10 ribu bukan angka sedikit. Dikhawatirkan standarisasi pelayanan berbeda atau menurun dari tahun lalu," kata Mustolih saat dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (25/4). 

 

Selanjutnya, dia juga mempertanyakan terkait jadwal pelunasan bagi tambahan kuota jamaah haji ini. Hendaknya sisa pelunasan dari biaya haji jamaah ini tidak sampai membebani keuangan haji atau disubsidi sedemikian rupa oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Seperti diketahui, saat pendaftaran calon jamaah haji telah membayar sebesar Rp 25 juta sebagai setoran awal. Tahun ini, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang telah ditetapkan ialah sekitar Rp 35 juta. Sehingga saat pelunasan, jamaah harus membayar sekitar Rp 10 juta dari BPIH.

Dalam hal ini, Mustolih menekankan agar pemerintah segera mengkomunikasikan tambahan kuota itu kepada jamaah. Pemerintah, menurutnya, juga harus segera mengeluarkan daftar jamaah yang akan diberangkatkan dari tambahan kuota itu.  

"Sekarang yang jadi pertanyaan, kapan akan melakukan pelunasan bagi tambahan kuota 10 ribu jamaah itu? Apakah BPIH mereka juga sama nilainya?" ujarnya.  

Dengan adanya tambahan kuota 10 ribu jamaah haji ini, pemerintah setidaknya membutuhkan biaya sebesar Rp 353 miliar. Sebelumnya dalam rapat antara DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) pada Selasa (23/4), disepakati bahwa sumber pembiyaan untuk tambahan kuota haji itu berasal dari APBN melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN), sebesar Rp 183.729.060.559.

Sementara sisanya dari efisiensi pengadaan SAR oleh BPKH tahun ini sebesar Rp 65 miliar, dari realokasi efisiensi pengadaan akomodasi di Makkah sebesar Rp 50 miliar, dan efisiensi tambahan nilai manfaat BPKH sebesar Rp 55 miliar. Kemudian, disepakati usulan tambahan anggaran dari APBN Kemenag Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 6,8 miliar untuk kebutuhan petugas haji tambahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement