Jumat 17 May 2019 04:25 WIB

Solusi Sapuhi Gunakan Kuota Haji Tambahan tanpa Bebani APBN

PIHK tetap menerima meski porsi kuota tambah nantinya tidak diberikan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) - Syam Resfiadi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) - Syam Resfiadi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) sudah menawarkan jalan keluar kepada pemerintah terkait penyelenggaraan haji kuota tambahan. Hal itu ditawarkan Sapuhi kepada Kemeterian Agama (Kemenag) agar 10 ribu kuota tambahan tidak membebani negara dan dana umat di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi mengatakan, bagaimana solusi atau jalan keluar terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk kuota tambahan itu disampaikan kepada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag melalui Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim.

"Secara pribadi kita sudah menyampaikannya kepada Pak Arfi bagaimana untuk mencari jalan keluarnya," kata Syam saat menggelar buka bersama dengan anggota Sapuhi, Rabu (15/5) kemarin.

Tawaran jalan keluar itu disampaikan karena sampai sekarang pemerintah belum menyelesaiakan dinamika terkait sumber dana yang digunakan untuk menyelenggarakan kuota haji tambahan sebanyak 10 ribu.  

"Dari anggaran yang memang juga belum diselesaikan oleh pemerintah, dalam hal ini presiden, untuk memutuskan boleh tidak sekitar 209 ribu lebih itu memberikan subsidi kepada jamaah haji 10 ribu," katanya.

Karena tawaran solusi belum ada respons, maka Sapuhi masih menunggu bagaimana keputusan selanjutnya, apakah nantinya kuota tambahan 10 ribu itu digunakan untuk haji khusus atau tetap haji reguler yang biayanya diambil dari APBN dan BPKH.

"Tapi kita biarkan dulu proses ini berjalan, beliau (Arfi Hatim) tidak bisa memutuskan karena ini adalah instruksi menteri juga," katanya.

Syam menuturkan, Arfi Hatim sebagai eselon dua di Kemenag tidak bisa memutuskan suatu keputusan yang strategis seperti halnya tentang distribusi kuota tambahan, apakah digunakan untuk reguler atau haji khusus. "Karena masih di bawah staf menteri sehingga beliau juga melihat dulu keadaan kondisi sekarang," katanya.

Syam memastikan jika pada saatnya nanti, misalnya kuota tamban 10 ribu itu tidak bisa digunakan oleh jamaah haji reguler dengan segala persoalannya, maka Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Sapuhi siap menjalankannya. 

"Misalnya dalam 10 ribu ini para sesepuh, reguler memang tidak bisa mengisi juga apabila masih diberi kesempatan kepada kami, maka kami berapa lama pun kesempatan itu insya Allah kami ambil," katanya.

Karena, kata Syam, PIHK selama ini dalam hal keuangan memang tidak diragukan lagi kesiapannya. Karena PIHK memiliki jamaah haji yang sudah mengantri dari jauh-jauh hari untuk diberangkatkan melalui jalur haji khusus.

"Karena terus terang kami sudah siap dengan daftar tunggu yang sekarang saja cadangan dari 20 persen itu masih 600 orang yang belum terakomodir dan sudah lunasi 8.000 dolar," katanya.

Meski demikian, Syam mengaku, PIHK tetap menerima meski porsi kuota tambah nantinya tidak diberikan kepada haji khusus. PIHK akan tetap memaksimalkan porsi kuota haji khusus yang telah ditetapkan pemerintah sekitar 17 ribu. 

"Itu saja kami dapat sudah senang kami ia tidak punya beban kami pada kepada para jemaah yang dicadangkan dan sudah membayar lunas 8000 dolar tapi ternyata harus menunda tahun depan," katanya.

Menurutnya, pemerintah harus segera menentukan sikap terkait keputusan apakah kuota tambahan ini akan digunakan kepada jamaah haji khusus saja atau reguler saja yang notabene membebani negara dan uang jamaah di BPKH.

Apalagi uang setoran pertama jamaah haji khusus nggak bisa ditarik lagi ketika ada jamaah haji khsusu yang ingin menarik karena kecewa jadwal keberangkatannya diundur terus setiap tahunnya. Hal inilah, menurut Syam, membuat kepastian jamaah menjadi tidak jelas.

"Inikan jadi tidak nyaman buat kami sebagai PIHK kepada konsumen. Sementara peraturan dari pemerintah mereka tidak mengetahui langsung kepada konsumen," katanya.

Untuk itu, kata Syam yang juga Dirut utama di PT Patuna Mekar Jaya, apabila kuota 10 ribu tambahan ini tidak berjalan lancar, karena banyak yang batal, sakit, meninggal dan lain sebagainya. "Maka jika kami masih diberi kesempatan kami ambil," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement