Ahad 26 May 2019 13:37 WIB

Ini Tujuh Ketentuan untuk Koper Jamaah Haji

Jamaah hanya boleh membawa membawa koper, tas kabin, dan tas paspor dari maskapai.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Koper jamaah haji Indonesia.
Foto: Republika/Fitriyan Zamzami
Koper jamaah haji Indonesia.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Seperti tahun lalu, musim haji tahun ini semua koper jamaah haji harus diberi tanda yang jelas. Tujuannya untuk memudahkan pihak Maktab Wukala Almuwahhad dalam mengelompokkan dan mengirimkannya ke hotel.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Sri Ilham Lubis menyampaikan, ada sejumlah ketentuan untuk koper jamaah haji. Ketentuan tersebut telah diedarkan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke Kakanwil Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia.

Baca Juga

"Ketentuan pertama, sesuai dengan aturan penerbangan, koper tidak diikat dengan tali atau jaring tapi diberi penanda berupa sabuk dengan warna yang berbeda sesuai rombongan dalam kloternya," kata Sri melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Ahad (26/5).

Ia menjelaskan, setiap kloter akan dibagi dalam 10 rombongan dengan penanda warna berurutan dari rombongan satu sampai sepuluh. Penanda warna tersebut di antaranya merah, kuning, biru, cokelat, hijau, putih, orange, ungu, hitam, dan merah muda.

 

Kedua, koper jamaah yang akan berangkat pada gelombang pertama diberi identitas warna putih yang memuat nama, nama dan nomor hotel serta nomor rombongan. Informasi untuk itu bisa diperoleh calon jamaah haji di kantor urusan agama (KUA).

Ia melanjutkan, ketentuan ketiga, koper jamaah haji yang berangkat gelombang kedua diberi identitas warna sesuai warna sektor yang memuat nama, nama dan nomor hotel, serta nomor rombongan. "Jamaah haji Indonesia terbagi dalam 11 sektor di Makkah dengan urutan warna dari satu sampai 11 sebagai berikut, hijau, abu-abu, ungu, merah muda, putih, kuning, merah, biru muda, biru tua, cokelat, dan hitam," ujarnya.

Ketentuan keempat, jamaah haji hanya diperkenankan membawa koper, tas kabin, dan tas paspor yang diberikan pihak penerbangan. Berat maksimal 32 Kg untuk koper dan tujuh Kg untuk tas kabin. Kelima, jamaah haji tidak diperbolehkan menambah atau mengubah bentuk barang bawaan yang diberikan maskapai.

Keenam, jamaah haji tidak diperkenankan memasukkan air zamzam ke dalam koper. Jika masih ditemukan ada yang melakukannya, koper akan dibongkar pihak penerbangan. Ketujuh, barang yang dilarang dibawa selama penerbangan adalah bahan yang mengandung radioaktif, magnit, yang menyebabkan karat, mengandung racun, campuran oksid, cairan aerosol, gel, bahan kimia, dan bahan yang mengandung peledak.

"Diimbau jamaah haji meletakkan barang berharga dan obat-obatan di tas tentengan atau kabin, bukan di bagasi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement