Selasa 02 Jul 2019 16:02 WIB

Kemenkes Sudah Upayakan Istithaah Kesehatan Jamaah Haji

Kemenkes melakukan pendampingan agar jamaah haji mencapai syarat istithaah.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek berfoto bersama usai memberikan arahan saat pelepasan tim advance dan tim Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan di Kantor Kementerian Kesahatan, Jakarta, Senin (1/7).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek berfoto bersama usai memberikan arahan saat pelepasan tim advance dan tim Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan di Kantor Kementerian Kesahatan, Jakarta, Senin (1/7).

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menuntaskan persiapan penyelenggaran ibadah haji. Tanggal 7 Juli menjadi keberangkatan pertama jamaah haji ke Tanah Suci.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan, persiapan yang telah dituntaskan Kemenkes itu adalah mempersiapkan kesehatan jamaah dan merekrut petugas kesehatan. Dan, saat ini 24 petugas sudah diberangkatkan ke Saudi kemarin.

Baca Juga

Oscar menuturkan, dalam mempersiapkan kesehatan jamaah, Kemenkes telah melakukan proses pemeriksaan awal ketika jamaah telah mendapat nomor porsi. Sebelum itu jamaah sudah dilakukan upaya pendampingan untuk mencapai syarat Istithaah.

"Dari sisi bagaimana mereka menjaga kesehatan, bagaimana mereka mempersiapkan diri sampai nanti pada saat akan menjelang berangkat di embarkasi," kata Oscar pada saat konferensi pers di Kemenkes, Selasa (2/7).

Oscar mengatakan, upaya pendampingan jamaah perlu menjadi perhatian semua. Karena jamaah setelah dinyatakan Istithaah oleh petugas kesehatan di daerah, maka jamaah pasti akan diberangkat menempuh perjalanan panjang untuk melakukan ibadah haji.

"Dan inilah yang mungkin barangkali bisa menjadi perhatian kita semua karena ini adalah perjalanan yang panjang," katanya.

Oscar mengatakan, bahwa penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkes melalui Pusat Kesehatan Haji memenuhi amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Artinya pengganti undang-undang 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah." katanya.

Selain itu, kata Oscar semua pembinaan dan pendampingan kesehatan jamaah haji itu oleh petugas kesehatan selama ini adalah, Kemenkes ingin semua jamaah haji dapat menunaikan ibadah haji dengan baik.

 

"Dan dapat melakukan ketentuan ajaran syariat Islam dengan benar dan tentunya diharapkan dengan pahala haji mabrur nantinya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement