Kamis 04 Jul 2019 09:21 WIB

Sapuhi Pastikan PIHK tak Telantarkan Jamaah Haji Khusus

Sistem e-hajj tak hanya melindungi haji khusus tetapi juga haji furada.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) - Syam Resfiadi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) - Syam Resfiadi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Haji Umrah Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi memastikan sistem e-hajj dapat melindungi jamaah haji termasuk haji furoda. Melalui sistem inilah semua keperluan jamaah diinput di sistem.

"Betul sekali e-hajj ini mencegah untuk terjadinya segala sesuatu yang merugikan jamaah," katan Syam kepada wartawan, Rabu (3/7).

Baca Juga

Syam menepis adanya kasus tentang jamaah haji furoda atau haji khusus terlantar karena tidak diurus oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) saat tiba di Tanah Suci. Alasan Syam menepis isu itu karena semua keperluan jamaah mulai dari hotel, transportasi dan lain sebagainya sudah terinput di e-hajj.

"Tidak ada (jamah terlantar). Karena di dalam sistem itu mereka sudah ditempatkan di mana mereka mendapatkan hotel di Madinah, Makkah, transportasi sama maktabnya," katanya.

Syam menuturkan sistem e-hajj sudah sangat canggih. Karena selain bisa input data jamaah, e-hajj juga menawarkan semua fasilitas yang diperlukan semua pihak yang memiliki kepentingan dengan suksesnya penyelenggara ibadah haji.

"Semua stakeholder yang terlibat dalam urusan haji mulai dari Departemen Agama di Indonesik, PIHK, Menteri Haji Saudi, jamaahya, pihak vendor dalam hal ini hotel, transportasi, maktab tidak bisa berkelit dari sistem ini," katanya.

Karena kata Syam, sistem e-hajj ini ketika stakeholder telah masuk dan input data. Maka, sistem ini akan menjamin ketika semua proses input data keperluan penyelenggaraan ibadah haji sudah selesai.

"Apabila sudah online sudah mendapat visa itu pasti sudah terguarantee dengan semua fasilitasnya. Mulai dari hotel, transport, maktab dan tenda," katanya.

Menurut Syam, jika ada jamaah haji khusus  yang terlantar itu adalah kerena jamaah tidak didampingin penyelenggaranya sampai ke Tanah Suci. Sehingga ketika jamaah haji khusus itu sudah tiba di Tanah Suci bingung mencari tempat di mana.

"Yang menelantarkan itu adalah larinya para penyelenggara sehingga jamaah nggak ngerti mau kemana mereka nanti. Hotelnya apa, kontraknya di mana hanya itu masalahnya," katanya.

Jadi kata Syam, terlantarnya jamaah haji khusus atau haji furoda itu bukan hanya karena tidak memiliki fasilitas dan sistem. Akan tetapi pemain atau penyelenggara haji khusus itu tidak memberikan informasi kepada jamaahnya.

"Mengirim jamaah doang tetapi tidak didampingi dan segala macamnya. Makanya pemerintah mewajibkan yang menjul haji furoda itu harus PIHK," katanya.

Syam memastikan penyelenggara yang sudah memiliki izin PHIK tidak mungkin akan menelantarkan jamaahnya di Tanah Suci. Jikapun ada jamaah yang terlantar maka penyelenggaranya belum mendapat izin PIHK dari Kementerian Agama RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement