Jumat 02 Aug 2019 14:45 WIB

Komisi VIII Desak Pengusutan Kasus Haji Khusus Travellindo

Travellindo gagal memberangkatkan 63 calon jamaah haji khusus.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Nashih Nashrullah
Pengawasan pelaksanaan haji khusus oleh pemerintah (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
Pengawasan pelaksanaan haji khusus oleh pemerintah (Ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,  JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid mendesak Kementerian Agama dan pemerintah daerah untuk lebih mengawasi agensi travel yang menawarkan program haji. Hal tersebut harus dilakukan agar kejadian gagal berangkatnya 62 calon jamaah haji khusus (sebelumnya diberitakan 53 jamaah haji khusus) di Kalimantan Selatan tak terjadi lagi.

"Pemda harus sebagai pihak yang paling intens memberikan edukasi kepada masyarakat (soal program haji), Kemenag lebih proaktif mengawasi travel," ujar Sodik kepada Republika.co.id, Jumat (2/8).

Baca Juga

Kurangnya edukasi terkait pemilihan agensi travel yang tepat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan masalah ini kembali terulang. Apalagi, masyarakat cenderung lambat menyadari adanya kejanggalan dari pihak travel yang menawarkan program haji.  

"Kelambatan jamaah dalam melaporkan kepada aparat keamanan jika mulai dirasakan ada hal-hal yang aneh, jadi faktor yang menyebabkan masih terulang kasus penipuan haji," ujar Sodik.

Pihak kepolisian juga diminta lebih proaktif dalam mengendus adanya kecurangan dari agensi travel yang menawarkan program ibadah haji. Agar kejadian serupa tak terulang lagi di calon jamaah haji lainnya.  

Terakhir, Sodik meminta para agensi travel yang menyelenggarakan program ibadah haji untuk bekerja lebih profesional. Karena menurutnya, faktor utama masalah ini sering terjadi adalah ketidakmampuan agensi travel untuk menghadirkan program tersebut.  

"Travel yang memaksakan diri walau lemah dalam kemampuan manajerial dan lemah dalam akses di Arab Saudi, terutama akses visa," ujar Sodik.  

Untuk diketahui, sebanyak 62 calon jamaah haji plus Travellindo Tours & Travel terancam gagal berangkat ke tanah suci. Hal ini terjadi lantaran agensi travel yang tak melunasi kewajiban penyetoran untuk keperluan jamaah di Arab Saudi.  

Salah satu calon jamaah haji bahkan sudah menyetorkan uang sebesar Rp 354.649.000 untuk berangkat haji bersama putrinya. Namun hingga kini dia belum mendapat kepastian terkait hal tersebut.

Kasus ini pun mendapat perhatian dari Kementerian Agama RI yang mengutus Kasubag Hukum dan Perundang-undangan Kemenag RI Mahdisin untuk datang ke Banjarmasin.

Diungkapkan Mahdisin, Kemenag mengetahui ada permasalahan di Travellindo setelah dalam sistem administrasi data para calon jamaah haji, pelunasan belum dilakukan agen perjalanan tersebut.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement