Sabtu 13 Jul 2019 18:30 WIB

Jika Jamaah Tawaf dengan Skuter Matik

Pengelola Masjid Al Haram sudah mengoperasikan skuter matik:

Sepasang jamaah haji menggunakan fasilitas skuter matik untuk thawaf di Masjid Al Haram, Sabtu (13/7). Untuk menggunakan fasilitas ini, setiap orang jamaah dikenakan biaya 50 riyal. Muhammad Hafil / Republika
Foto: Republika/Muhammad Hafil
Sepasang jamaah haji menggunakan fasilitas skuter matik untuk thawaf di Masjid Al Haram, Sabtu (13/7). Untuk menggunakan fasilitas ini, setiap orang jamaah dikenakan biaya 50 riyal. Muhammad Hafil / Republika

IHRAM.CO.ID, Oleh: Muhammad Hafil dari Makkah, Arab Saudi

MAKKAH -- Pengelola Masjid Al Haram sudah mengoperasikan skuter matik (Skutik) untuk jamaah yang ingin melakukan tawaf . Fasilitas yang sudah dioperasikan sejak 2017 ini bisa membantu bagi jamaah yang uzur seperti lansia atau sakit sehingga membuatnya tak bisa melakukan tawaf.

Bagi jamaah yang ingin menggunakan fasilitas ini, bisa mengunjungi stasiun skuter matik ini di lantai Maizasin di lantai 2 Masjid Al Haram. Jamaah bisa masuk dari pintu 16 dan 17 dekat wilayah jalur sa'i.

Untuk harganya, setiap orang dikenakan biaya 50 riyal untuk tujuh kali putaran tawaf . Biaya itu dikenakan untuk skuter matic dengan kapasitas satu orang. Namun, jika kapasitasnya dua orang, maka dihitung per kepala 50 riyal sehingga satu skuter matiknya 100 riyal.

 

Meski harus membayar dengan angka tersebut,  tetapi fasilitas ini dinilai lebih baik ketimbang jamaah haji dimanfaatkan oknum-oknum yang ingin membantu mendorong jamaah dengan kursi roda. Namun, memaksa untuk meminta harga yang jauh lebih mahal.   

Penggunaanya pun cukup mudah. Sebelum memakai skuter matik ini, petugas akan menjelaskan kepada jamaah bagaimana cara mengoperasikannya.

 Tidak butuh waktu lama, biasanya jamaah yang sudah diajari mudah mengerti dan langsung mengoperasikannya. Mereka akan mengelilingi satu putaran tawaf di lantai dua tersebut yang jaraknya sekitar satu kilometer.

Berdasarkan pantauan Republika, Sabtu (13/7), banyak jamaah yang menggunakan fasilitas ini. Meskipun, tidak membuat harus mengantre. Kebanyakan jamaah yang menggunakan skuter matik berdua. Biasanya suami istri atau anak dengan orang tuanya.

Tidak hanya orang tua, namun juga terlihat orang yang masih terlihat muda dan sehat. Di mana, ketika mereka berjalan kaki terlihat masih kuat dan usianya belum sampai 40 tahunan.

Lalu, bagaimana hukum dari menggunakan skuter matik ini untuk tawaf? Konsultan Ibadah PPIH Arab Saudi Daker Makkah KH Ahmad Wazir menjelaskan, skuter matik untuk tawaf itu semua diperuntukkan bagi jamaah yang uzur seperti lansia ataupun sakit.

Sehingga, ada prosedur yang harus dilalui oleh orang-orang yang tawaf. Ada urutan-urutannya. Maka, sepanjang jamaah haji itu sehat dan kuat maka lebih afdol dia melakukan tawaf dan sa'inya dengan berjalan kaki.  

"Sedangkan untuk tawaf untuk sekuter itu bagi jamaah-jamaah yang uzur dan jamaah yang lansia," kata Kiai Wazir di Kantor Urusan Haji Indonesia, Makkah, Arab Saudi (13/7).

Menurutnya, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih bahwa penggunaan alat untuk orang yang uzur seperti lansia ataupun sakit maka hukumnya boleh. Tetapi, bagi yang tidak menyandang uzur, ada perbedaan ulama.

Pendapat pertama mengatakan, belum mencukupi sahnya thawaf. Pendapat ini dikemukakan karena thawaf itu sama dengan shalat. Sebagaimana shalat dengan duduk, berkendara, bagi yang mampu berdiri. Maka, demikian halnya dengan thawaf. Maka, penggunaan alat seperti skuter matic bagi yang tidak memiliki uzur hukumnya tidak sah.

Kedua, pendapat Malikiyyah dan Ahnaf yang mengatakan, boleh tetapi wajib bayar dam. Alasannya, karena thawaf dengan kondisi berjalan itu hukumnya wajib. Jika wajib ditinggalkan, maka harus membayar dam.

Pendapat ketiga yaitu boleh dan tidak usah membayar dam. Menurut Kiai Wazir, pendapaat inilah yang dipilih oleh Imam Ibnu Almundzir.

“Dan, kelihatannya inilah pendapat yang terkuat karena Rasulullah SAW juga pernah melakukan thawaf di atas unta,” kata Kiai Wazir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement