Ahad 04 Aug 2019 16:28 WIB

60 Anggota DPR Awasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Rombongan pengawas penyelenggaraan haji DPR terdiri dari lintas fraksi.

Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher (berbatik dan berpeci) dan anggota DPR lainnya sedang melakukan pertemuan dengan PPIH Arab Saudi untuk membahas masalah penyelenggaraan ibadah haji di Kantor Urusan Haji Indonesia Makkah, Ahad (4/8).
Foto: Muhammad Hafil / Republika
Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher (berbatik dan berpeci) dan anggota DPR lainnya sedang melakukan pertemuan dengan PPIH Arab Saudi untuk membahas masalah penyelenggaraan ibadah haji di Kantor Urusan Haji Indonesia Makkah, Ahad (4/8).

IHRAM.CO.ID, Oleh Muhammad Hafil dari Makkah, Arab Saudi

 

Baca Juga

MAKKAH – Sebanyak 60 orang anggota DPR datang ke Tanah Suci di Arab Saudi. Mereka tergabung dalam rombongan Tim Pengawas Eksternal Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR.

“60 orang yang termasuk rombongan,” kata Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Rombongan Tim Pengawas Eksternal Penyelenggaran Ibadah Haji DPR, Ali Taher usai melakukan pertemuan dengan PPIH Arab Saudi di Kantor Urusan Haji Indonesia Makkah, Ahad (4/8).

Menurut Ali, pengawasan ini merupakan tugas dan tanggung jawab konstitusional. Maka, DPR selalu melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang ada di lingkungan mitra kerja, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama.

Adapun anggota DPR yang ikut berasal dari sejumlah fraksi dan unsur pimpinan. Dari unsur pimpinan, ada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan juga ditempatkan sebagai penasehat. Selain itu, ada dari anggota di Komisi III, Komisi V, Komisi VIII, dan Komisi IX.

“Ada Komisi III di bidang hukum dan imigrasi, Komisi V di bagian transportasi, Komisi IX di bagian kesehatan, dan Komisi VIII di bagian umum. Ini pembagian tugasnya berdasarkan tugas pokok dan fungsi DPR,” kata Ali.

Menurut Ali, ada empat sasaran yang akan diawasi oleh DPR. Hal tersebut untuk memastikan layanan untuk jamaah haji berjalan baik. “Ada akomodasi, transportasi, konsumsi, dan kesehatan,” kata Ali.

Menurut Ali, rombongan pengawas DPR ini akan bekerja selama 15 hari. Mereka akan melakukan kunjungan ke Makkah dan juga Madinah, termasuk juga saat pelaksanaan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Selanjutnya, hasil pengawasan ini akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi. Tujuannya adalah agar penyelenggara ibadah haji melakukan evaluasi.

Sejauh ini, Ali melihat para petugas haji di lapangan sudah bekerja dengan baik. “Kita kemarin keliling sampai jam 02.00 dini hari (WAS). Teman-teman petugas bekerja sangat serius ini kita apresiasi,” kata Ali.

Berdasarkan UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, penyelenggaraan haji diawasi oleh pengawas internal dan eksternal. Pengawas internal terdiri dari unsur Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sedangkan pengawas eksternal berasal dari unsur DPR, DPD, dan BPK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement