Kamis 08 Aug 2019 02:10 WIB

Kemenag Terus Komitmen Awasi Pelayanan Haji Khusus

Kemenag meminta jamaah haji khusus tak ragu melapor ke pemerintah bila ada keluhan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hasanul Rizqa
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama - M. Arfi Hatim
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama - M. Arfi Hatim

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Rombongan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan kunjungan ke apartemen transit yang dihuni jamaah haji khusus asal Indonesia di Makkah, Arab Saudi, Rabu (7/8). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan atas penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Rombongan Kemenag dipimpin langsung Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim. Mereka mengunjungi apartemen Burc Talal di kawasan Sare Al Hajj yang didiami sementara jamaah haji khusus PT Siar Tour. Jamaah tersebut sudah berada di sana beberapa hari menjelang dan nantinya setelah wukuf. Jarak dari apartemen tersebut ke Mina tak terlalu jauh. Bisa ditempuh dengan berjalan kaki.

Baca Juga

"Kedatangan kami untuk mengetahui kondisi di lapangan bahwa bapak ibu mempunyai hak, dan hak inilah yang menjadi kewajiban penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Sedangkan pemerintah mengawasi dan memastikan hak-hak jamaah haji khusus sudah terpenuji oleh PIHK," papar Arfi, Rabu (7/8).

Adapun hak-hak jamaah haji khusus yang harus dipenuhi PIHK antara lain bimbingan ibadah, trsnsportasi, akomodasi, dan konsumsi. Mereka berhak mendapatkan semua pelayanan itu sesuai dengan kesepakatan dengan pihak PIHK sejak masih di Tanah Air.

"Nah, kami ingin memastikan kesepakatan itu sudah sesuai dengan kenyataannya," ujar Arfi.

Dia pun berharap jamaah haji khusus segera melapor ke Kemenag apabila ada yang tidak sesuai harapan, terkait pelayanan yang diberikan PIHK. Dia meminta jamaah agar tak segan-segan terhadap pembimbing ibadahnya. Sebaiknya, mereka jujur dalam melaporkan apa-apa yang diduga tidak sesuai perjanjian kepada Kemenag selaku pengawas. "Ini sudah tugas kami," kata Arfi.

Selain itu, Arfi berharap agar PIHK terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada jamaah. Namun, dia ingin agar inovasi demikian tanpa perlu memungut biaya lagi dari jamaah. "Tingkatkan pelayanan, tapi jangan ada tambahan biaya. Kalau ada tambahan biaya, laporkan ke kami," tegas Arfi.

Di sisi lain, pemerintah juga bersikap seimbang. Dalam arti, tambahan pelayanan yang mungkin disediakan jangan sampai membuat rugi pihak PIHK.

Pada dasarnya, tiap PIHK dapat meraup keuntungan bila jamaah merasa puas dengan pelayanan yang ada. Mereka dapat merekomendasikan suatu PIHK yang prima pelayanannya kepada calon jamaah yang lain.

Salah seorang jamaah haji khusus, Syafrizal Rahman, mengungkapkan sejauh ini pelayanan yang diberikan PIHK Siar Tour sudah sangat lancar. "Cukup baik dan sesuai harapan. Kami mendapat bimbingan ibadah setiap hari dan dari sisi makanan sudah sangat baik," ungkap Syafrizal di tempat yang sama, Rabu (7/8).

Dia menjelaskan, dirinya sudah membayar sekitar 12 ribu dolar Amerika Serikat (AS) untuk mendaftar haji khusus via PIHK tersebut. Bagaimanapun, dia sempat harus menunggu selama lima tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

Bagaimanapun, Syafrizal menilai, masa menunggu itu tidak jadi soal bagi orang yang memiliki kelebihan rezeki. Sebab, haji khusus masih lebih baik bagi kalangan demikian dibandingkan dengan haji reguler yang, meski berbiaya lebih rendah, mesti menunggu antrean hingga puluhan tahun lamanya.

Jamaah haji khusus adalah masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus. Penyelenggaraan haji khusus ini dikelola oleh penyelenggara ibadah haji khusus yang pengelolaannya dan pembiayaannya bersifat khusus. Untuk musim haji 2019 ini, kuota untuk jamaah haji khusus Indonesia sebanyak 17 ribu orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement