Kamis 08 Aug 2019 04:37 WIB

125 Orang WNI Berstatus Haji Luneg

Haji Luneg harus berangkat dari negara yang mengeluarkan visa haji.

Ketua PPIH Arab Saudi, Endang Jumali.
Foto: Republika/Muhammad Hafil
Ketua PPIH Arab Saudi, Endang Jumali.

IHRAM.CO.ID,  Oleh Muhammad Hafil dari Makkah, Arab Saudi

Baca Juga

MAKKAH -- Sebanyak 125 orang warga negara Indonesia (WNI) pergi haji ke Tanah Suci melalui negara lain. Mereka umumnya adalah ekspatriat atau diplomat yang bekerja di negara yang mengeluarkan visa haji.

Menurut Ketua PPIH Arab Saudi Endang Jumali, setiap negara diberikan otoritas untuk mengeluarkan visa haji."Ya, mereka menggunakan kuota negara lain seperti Korea. Walaupun mereka orang kita. Namanya haji luar negeri atau haji luneg," kata Endang, Kamis (8/8).

Namun, WNI yang diberikan visa haji harus berangkat dari negara yang mengeluarkan visa haji tersebut. Misalnya, jika WNI mendapatkan visa haji dari Korea, maka keberangkatannya harus dari Korea dan tidak boleh dari Indonesia.

Sementara soal jumlahnya, Endang mengatakan untuk tahun ini ada 125 orang WNI yang berhaji dari luar negeri. Umumnya mereka berasal dari negara-negara yang ada ekspatriatnya seperti Korea."Kalau haji luar negeri yang saya terima tahun ini laporannya mencapai 125 lebih," kata Endang.

Selain Korea, mereka juga berasal dari Yordania, Abu Dhabi, serta negara-negara Asia dan Eropa. Untuk profesinya, kebanyakan adalah ekspatriat seperti TKI, diplomat, local staff atau home staff.

Soal antrean, Endang mengatakan tergantung dari negara di mana kuota tersebut diberikan. Kalau negara yang bukan mayoritas muslim penduduknya umumnya lebih mudah dan cepat antreannya. Namun, kalau negara yang mayoritas muslim bisa lebih lama.

 

Terkait perlindungan untuk mereka, Endang mengatakan tentu sebagai warga negara mereka tetap dilindungi oleh pemerintah. Karena, mereka datang dengan membawa nama negara.

Perlindungan mereka ada di bawah kekonsuleran. Misalnya, jika paspor mereka hilang atau perlu SPLP maka mereka bisa mengurusnya di KJRI.

Tetapi kalau pelayanan selama haji, mereka ada di bawah satuan Muassasah (penyelenggara haji di Arab Saudi). Dan, masuk sesuai dengan benuanya. "Misalnya kalau mereka datang dari Korea maka mereka masuk ke Muasassah Asia, kalau dari Eropa ya Eropa," kata Endang.

Sementara soal biaya perjalann haji mereka, Endang mengatakan hal tersebut tergantung dari travel yang mengurus keberangkatan mereka. "Misalnya daya dapat laporan kalau jamaah haji WNI yang datang dari Korea mereka membayar 4.000 dolar ke travelnya," kata Endang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement