Jumat 02 Aug 2019 15:39 WIB

Meski Tarwiyah tak Dilarang, Menag Tetap Berikan Catatan

Jamaah haji yang melaksanakan tarwiyah diminta tetap melapor.

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Nashih Nashrullah
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin bersama delegasi Amirul Hajj 2019 tiba di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi, Selasa (30/07) pukul 16.30 Waktu Arab Saudi (WAS).
Foto: Kemenag.go.id
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin bersama delegasi Amirul Hajj 2019 tiba di Bandara King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi, Selasa (30/07) pukul 16.30 Waktu Arab Saudi (WAS).

IHRAM.CO.ID, MAKKAH – Pemerintah tak bisa melarang jika ada sejumlah jamaah yang melakukan tata cara ibadah haji di luar agenda resmi pemerintah seperti tarwiyah. Namun, Menteri Agama sekaligus Amirul Hajj Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin tetap memberi catatan.

"Ya, memang ketentuan fikih beragam. Bagi yang mau di luar agenda resmi, tentu kami tidak dalam posisi melarang," kata Lukman, Jumat (2/8). 

Baca Juga

Namun, Lukman mengimbau mereka harus terlebih dulu melapor. Yaitu, ke ketua regu, ketua rombongan, ketua kloter, hingga ke daerah kerja."Kita jalankan pola baru hal standar melapor, sebelum tarwiyah atau memisahkan diri dari ketentuan yang ada," kata Lukman. 

Sejumlah jamaah haji Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah tarwiyah mulai melapor ke PPIH Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah, Rabu (31/7). Sebagai informasi, pihak PPIH Arab Saudi tak memfasilitasi ibadah tarwiyah. Meski begitu, jamaah haji asal Tanah Air tetap diwajibkan melapor ke Daker Makkah.  

Tarwiyah merupakan sebutan untuk salah satu amalan sunah dalam rangkaian ibadah haji. Sesi ini dilaksanakan pada hari kedelapan bulan Zulhijjah. Jamaah yang melakukannya menapak tilas perjalanan Nabi Muhammad SAW, dari Makkah ke Mina, menempuh jarak sekira 14 kilometer. Kemudian, jamaah kembali ke Arafah untuk mengikuti wukuf. 

Pemerintah Indonesia melalui Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tak memfasilitasi jamaah haji yang ingin melaksanakan tarwiyah. Sebab, pemerintah berfokus pada pelaksanaan wukuf, yang tak lain puncak haji.  

"Ada sebagian jamaah yang akan melaksanakan tarwiyah yang merupakan salah satu sunah dalam ibadah haji. Namun, pemerintah Indonenesia tak melaksanakan, mengagendakan, dan memprogramkan pelaksanaan ibadah tarwiyah untuk seluruh jamaah haji Indonesia," kata Kepala PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Subhan Cholid, Sabtu (27/7) lalu.  

Subhan menjelaskan, pertimbangan pemerintah dalam hal ini adalah pelaksanaan tarwiyah berlangsung pada 8 Dzulhijah atau satu hari menjelang wukuf di Arafah.  

Sementara itu, wukuf di Arafah adalah rukun haji dengan waktu yang sangat pendek."Dengan pertimbangan keabsahan haji, pemerintah berkonsentrasi pada rukun hajinya yaitu wukuf di Arafah," jelas Subhan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement