Ahad 28 Jul 2019 11:32 WIB

Kriteria Badal Lempar Jumrah Berdasarkan Fatwa MUI

Melempar jumrah merupakan salah satu rukun haji.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agung Sasongko
Suasana di kawasan jamarat, tempat jamaah haji melontar jumrah di Mina, Rabu (22/4).
Foto: AP/Dar Yasin
Suasana di kawasan jamarat, tempat jamaah haji melontar jumrah di Mina, Rabu (22/4).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Melempar jumrah merupakan salah satu rukun haji. Setiap jamaah haji wajib melaksanakan lempar jumrah, pada 10 Zulhijah maupun pada hari-hari tasyrik.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka mengatakan, bagi jamaah lanjut usia, melempar jumrah sulit dilakukan. Karena jarak antara pemondokan jamaah haji Indonesia di Mina dengan lokasi tempat melempar jumrah atau jamarat cukup jauh. 

"Apalagi jika jamaah haji menempati tenda di Mina Jadid," katanya kepada Republika, Sabtu (27/7).

Eka menuturkan, jauhnya jarak yang harus ditempuh jamaah haji ketika hendak melempar jumrah menyebabkan banyak jamaah yang jatuh sakit. Sehingga tidak memungkinkan jamaah, terutama yang sudah lanjut usia melaksanakannya. 

"Ada juga jamaah haji yang Kondisinya sudah tua jika memaksakan diri untuk melempar jumrah akan menimbulkan mudhorot," katanya.

Eka menuturkan, terhadap situasi yang seperti ini, masih ada aja jamaah yang memaksakan diri untuk melempar jumrah. Namun, masih ada juga yang mewakilkan kepada orang lain. 

"Dan melempar mewakilkannya kepada orang, namanya badal melempar jumrah," katanya.

Eka mengatakan, Fatawa MUI tahun 2018 Istithaah kesehatan telah mengatur siapa-siapa saja jamaah yang melempar jumrahnya mesti dibadalkan. Jadi dapat dipastikan hukum badal melempar jumrah, boleh bagi yang terkena udzur syari baik dengan membayar ujrah ataupun tidak membayar.

Udzur syari yang membolehkan badal melempar jumrah di antaranya; usia lanjut yang mengalami kesulitan, sakit yang menyebabkan kesulitan, wanita hamil, wanita menyusui dan keadaan lain yang menghalanginya.

"Jamaah haji yang sudah dibatalkan lempar jumroh tidak wajib membayar dam," katanya.

Berdasarkan Fatwa MUI itu juga menerangkan, jamaah haji yang sudah dibadalkan melempar jumrohnyan, kemudian hilang udzur syarinya tidak wajib mengulang melempar jumroh lagi. 

"Meskipun ada kesempatan untuk melakukannya," katanya.

Syarat orang yang boleh mewakilkan melempar jumrah yang pertama Muslim akil dan baligh, kedua, memiliki kemampuan dan dapat dipercaya untuk mewakili. Ketiga, apabila orang yang mewakilkan melempar jumrah tersebut sedang melaksanakan ibadah haji maka yang bersangkutan harus sudah melempar jumrah untuk dirinya sendiri.

Keempat, apabila orang yang mewakili melempar jumrah tersebut tidak sedang melaksanakan ibadah haji, maka yang bersangkutan harus sudah pernah melaksanakan ibadah haji..

"Dalam pelaksanaan badal melempar jumrah seorang bisa melakukan badal untuk berapa orang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement