Rabu 14 Aug 2019 06:17 WIB

Ratusan Jamaah Haji Ajukan Tanazul

Ada 539 jamaah yang mengajukan tanazul (mutasi perpindahan kloter).

Rep: Moh Hafil/ Red: Muhammad Subarkah
Tiga petugas transportasi Satgas Mina bersiap melayani jamaah haji dengan motor Astuti, Senin (12/8) malam. Motor Astuti (Astrea Tujuh Tiga) dipersiapkan untuk melayani jamaah haji Indonesia ke seluruh Maktab di Mina, khususnya yang tersasar dari rombongan dan lanjut usia.
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Tiga petugas transportasi Satgas Mina bersiap melayani jamaah haji dengan motor Astuti, Senin (12/8) malam. Motor Astuti (Astrea Tujuh Tiga) dipersiapkan untuk melayani jamaah haji Indonesia ke seluruh Maktab di Mina, khususnya yang tersasar dari rombongan dan lanjut usia.

IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Ratusan orang jamaah haji Indonesia mengajukan permohonan tanazul atau mutasi perpindahan kloter. Jamaah yang sakit sewaktu di embarkasi mendominasi permohonan tanazul.

"Totalnya 539 per 9 Agustus," tulis Kepala Seksi Pelayanan Kedatangan dan Keberangkatan PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Julian M Isa Tanjung dalam laporan harian ke Kepala PPIH Arab Saudi Daker Makkah yang dikutip pada Rabu (14/8).

Kepala PPIH Arab Saudi Daker Makkah, Subhan Cholid mengatakan, pascapuncak haji ini, jumlah yang mengajukan tanazul didominasi  jamaah yang tertunda keberangkatannya karena sakit di embarkasi. Sehingga, ketika dia sampai di Tanah Suci mengajukan tanazul.

Subhan menjelaskan bahwa tanazul adalah mutasi perpindahan satu kloter ke kloter lain. Baik itu kloter yang lebih awal maupun kloter yang lebih akhir.

"Itu dimungkinkan selama masih tersedia seat (pesawat) di kloter yang dituju," kata Subhan.

Kemudian, jamaah haji yang diizinkan melakukan tanazul pertama yaitu pemulangan lebih cepat  untuk jamaah sakit. Namun, harus ada keterangan dari dokter kloter dan  tetap harus ada ketersediaan seat.
  


Kedua, tanazul untuk penggabungan jamaah terpisah. Misalnya,  pada waktu akan berangkat tetapi jamaah tersebut sakit di embarkasi sehingga dia diberangkatkan pada kloter berikutnya.

Kemudian, juga soal kedinasan. Misalnya, ada seseorang yang mendaftar haji sudah lama dan menunggu antrean lama. Kemudian, saat ini dia sudah jadi pejabat dan memiliki penugasan yang tak bisa dihindari. Maka, dia bisa mengajukan proses tanazul.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement