Rabu 04 Sep 2019 10:26 WIB

Jamaah Haji Diimbau tidak Gunakan Batik KBIH

batik yang digunakan jamaah haji Indonesia adalah batik yang resmi berwarna hijau.

Seragam batik haji 2013
Foto: kemenag
Seragam batik haji 2013

IHRAM.CO.ID, Oleh: Syahruddin el-Fikei dari Madinah, Arab Saudi

MADINAH--Jamaah haji Indonesia diimbau tidak menggunakan batik KBIH saat berangkat dari Indonesia dan pulang ke Tanah Air. Sebab, hal itu dapat menimbulkan kecemburuan dari jamaah lainnya.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Akhmad Jauhari, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada masing-masing kepala sektor 1-5 di Daker Madinah. "Mohon kepada semua kasektor 1-5, agar mengingatkan jamaah haji untuk tidak menggunakan batik KBIH saat kembali ke Tanah Air," tegasnya dalam surat edaran tertanggal 3 September 2019.

Jauhari menegaskan, batik yang digunakan jamaah haji Indonesia adalah batik yang resmi menggunakan seragam nasional berwarna hijau telur. "Untuk keberangkatan dan kepulangan ke Tanah Air, wajib memakai seragam nasional tersebut," tegas Jauhari.

Sebab, lanjutnya, jamaah haji Indonesia saat berada di Tanah Suci, bukan lagi personal atau kelompok tertentu, termasuk KBIH, melainkan jamaah haji Indonesia.

Jauhari mengatakan, surat itu sesuai dengan instruksi dari Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) No. 59 tahun 2019 tentang Pedoman Operasional Bimbingan pada pasal 15 huruf g, menyatakan bahwa dilarang bagi KBIH memasang spanduk garis/jaket/seragam kelompok bimbingannya selama di Arab Saudi.

Surat Dirjen PHU itu sebelumnya juga diedarkan oleh Kepala Daker Bandara Jeddah-Madinah tertanggal 2 September 2019 Nomor 206. Berikut bunyi surat edaran dari Kepala Daker Madinah.

 

Tanggal: 3 September 2019

Nomor: 306/DK.MAD/BIMBAD/9/2 019

Periha: Larangan Menggunakan Atribut atau Seragam KBIH

Kepada Yth. 

Kasektor 1-5 Daker Madinah

di Madinah

Menindaklanjuti surat Kepala Daker Bandara Jeddah Madinah nomor 206/D/9/2 2019 tanggal 2 September perihal sebagai tersebut pada pokok surat terkait surat keputusan Direktorat Jenderal penyelenggaraan Haji dan umrah Nomor 59 tahun 2019 tentang Pedoman Operasional Bimbingan pada pasal 15 huruf g menyatakan bahwa dilarang bagi kelebihan memasang spanduk/rompi/jaket/seragam kelompok bimbingannya selama di Arab Saudi.

Sehubungan hal tersebut diatas kami minta kepada seluruh ketua sektor dari 1 sampai 5 untuk dapat memerintahkan kepada seluruh ketua kloter yang berada di wilayah kerja masing-masing untuk menyampaikan kepada seluruh kelebihan dan jamaah haji yang akan kembali ke tanah air pada saat kepulangan, wajib mempergunakan seragam batik jamaah haji Indonesia yang telah ditentukan.

Tertanda

Kepala Daker Madinah

Ahmad Jauhari

Sebelumnya, hal yang sama dilakukan Daker Bandara Jeddah-Madinah. Mereka meminta agar Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) diingatkan untuk tidak menonjolkan identitasnya dalam bentuk spanduk, jaket, stiker dan lainnya ketika berada di Arab Saudi. Seluruh jamaah yang telah berada di Tanah Suci merupakan jamaah haji Indonesia

Peringatan ini disampaikan Kasie Bimbingan Ibadah (Bimbad) Daerah Kerja (Daker) Bandara, Aruji Maswatu setelah menemukan jamaah haji dari Embarkasi Batam (BTH) mengenakan jaket bertuliskan identitas KBIH saat turun di Bandara Prince Mohammed Bin Abdul Aziz Madinah.

”Memang kami temukan salah satu kloter yang menggunakan jaket bertuliskan promo bimbingan (KBIH). Itu tidak boleh, itu sudah dilarang oleh pemerintah," katanya, beberapa waktu lalu. 

Aruji menegaskan, KBIH adalah mitra pemerintah dalam hal bimbingan ibadah haji saat berada di Tanah Air. Namun setelah masuk ke Tanah Suci, KBIH tidak boleh menonjolkan identitasnya dalam bentuk apapun.

"Kalau sudah berada di Tanah Suci bukan lagi kelompok bimbingan tapi jamaah haji Indonesia," katanya.

Temuan itu, kata Aruji, telah dibuatkan laporan kepada pimpinan. Kementerian Agama (Kemenag) nantinya akan memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, kepada kelompok bimbingan ibadah tersebut usai pelaksanaan ibadah haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement