Kamis 12 Sep 2019 16:08 WIB

Ini Komentar Kemenag Soal Visa Umrah Berbayar

Kemenag menilai visa berbayar tersebut adalah hak negara manapun.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Kebijakan yang dikeluarkam Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan elekronik visa (e-visa) telah berjalan sejak musim haji 2018.
Foto: Foto: Ali Yusuf/Republika
Kebijakan yang dikeluarkam Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan elekronik visa (e-visa) telah berjalan sejak musim haji 2018.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – JAKARTA— Kementerian Agama menghormati kebijakan government fee atas pengurusan visa umrah sebesar 300 riyal atau Rp 1,1 juta bagi setiap jamaah.   

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Arfi Hatim, mengatakan pihaknya menghormati keputusan pemerintah Saudi, karena itu sepenuhnya merupakan kewenangan kerajaan. 

Baca Juga

Dengan ketentuan itu, tidak ada lagi keharusan membayar visa progresif sebesar 2.000 riyal bagi jamaah yang pernah melaksanakan ibadah umrah pada periode tertentu. 

Namun, lanjutnya, seluruh pengajuan visa umrah kini dikenakan 300 riyal. Biaya ini khusus untuk pemvisaan, di luar biaya electronic service dan layanan lainnya. 

 

"Kita tentu menghormati kebijakan dalam negeri Pemerintah Arab Saudi, karena bagaimanapun ini merupakan hak mereka, seperti halnya negara lain yang menetapkan visa berbayar untuk memasuki negaranya," kata Arfi di Jakarta, Rabu (11/9), dalam keterangannya kepada Republika.co.id. 

Arfi mengatakan, dengan terbitnya aturan terbaru tersebut, para penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) perlu melakukan penyesuaian harga paket umrah yang telah dipasarkan secara proporsional. 

Namun, dia mengingatkan tidak menambahkan harga di atas biaya yang telah ditentukan oleh pemerintah Saudi tersebut.

Dia menambahkan, Kemenag dalam hal ini juga akan melakukan evaluasi besaran harga referensi yang telah ditetapkan sebesar Rp 20 juta. Jika dianggap perlu, besaran harga referensi tersebut akan segera disesuaikan.

Direktur Bina Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Khoirizi, menambahkan bahwa keputusan pemerintah Saudi itu disambut baik  Kemenag. 

Dia menilai hal ini dapat meringankan beban biaya yang harus dikeluarkan jamaah umrah yang akan berangkat untuk kedua kali atau seterusnya.  "Tentu harus kita syukuri hal ini sebagai upaya membantu jamaah dalam memenuhi niatnya untuk berumrah," kata Khoirizi, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id. 

Sementara itu, dia mengatakan Kemenag mengimbau kepada calon jamaah umrah agar lebih hati-hati dan waspada dalam memilih penyelenggara umrah agar jangan sampai tertipu. Menurutnya, tempat yang paling tepat untuk mendaftar adalah kepada PPIU yang dapat dijamin oleh pemerintah, mengingat tidak semua penyelenggara terdaftar di Kemenag. Sedangkan PPIU, kata dia, dipastikan terdaftar dan mendapat izin dari Kemenag. 

Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi ketentuan biaya visa ke Arab Saudi. Arab Saudi melalui sebuah dekrit raja pada awal pekan ini menetapkan untuk mencabut kebijakan visa progresif umrah. 

Dengan keputusan ini, Saudi mencabut aturan yang telah berlaku sejak 2016 di mana jamaah yang akan menjalankan ibadah umrah untuk kedua kali atau lebih di tahun sama dikenakan biaya tambahan sebesar 2.000 riyal atau setara Rp 7,6 juta.

Sedangkan dengan ketentuan barunya, Saudi akan menarik biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk government fee sebesar 300 riyal atau setara Rp 1,1 juta. Biaya ini berlaku bagi setiap jamaah yang hendak mengajukan visa umrah, baik yang pertama maupun ke beberapa kalinya. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Raja Salman tanggal 5 Muharram 1441 H menindaklanjuti Keputusan Dewan Kementerian 4 Muharram 1441H.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement