Selasa 24 Sep 2019 10:49 WIB

Kemenag Usut Travel Umum yang Pameran Bisnis Umrah

Travel PPIU yang dukung travel umum pameran umrah akan dipanggil.

Travel stand non PIU dan PIHK di Mall Casablanca yang dipakai untuk menawarkan jamaah umrah di Mall Casabalancaka yang sudah dikosongkan ketika tersebar para anggota Himpuh akan melakukan penggrebegan, Ahad (22//2019).
Foto: Muhammad Subarah
Travel stand non PIU dan PIHK di Mall Casablanca yang dipakai untuk menawarkan jamaah umrah di Mall Casabalancaka yang sudah dikosongkan ketika tersebar para anggota Himpuh akan melakukan penggrebegan, Ahad (22//2019).

JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan memanggil travel Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang mendukung travel umum pameran bisnis haji dan umrah. Pameran bisnis haji dan umrah berlangsung di Mall Kota Casablanka (Kocas) yang berakhir, Ahad (22/9).

"Pameran itu kerja sama dengan salah satu PPIU dan akan kita pangil PPIU nya," kata Kasubdit Pemantauan, Pengawasan Umrah dan Haji Khusus, Nur Alya Fitra saat dihubungi Republika, Senin (24/9).

Alya mengaku tidak bisa menyampaikan nama PPIU yang mendukung pameran bisnis umrah dan haji kepada travel-travel umum di Mall Kota Casablanka Kemarin. Namun, Alya memastikan akan segera memanggil PPIU untuk dimintai keterangan.

"PPIU kita tidak bisa sebutkan apa, tapi akan kita proses," katanya.

Alya menuturkan, dipanggilnya PPIU ke kantor Kemenag untuk mengkonfirmasi apakah travel yang sudah PPIU benar-benar mendukung pameran bisnis umrah dan haji kepada travel non-PPIU.

"Kita panggil untuk dilihat memang benar travel non PPIU itu menjual paket-paket itu (umrah dan haji)," katanya.

Alya memastikan, dalam hal ini Kemenag memang tidak bisa menindak travel non PPIU. Kemenag hanya bisa menindak travel yang sudah mengantongi izin PPIU yang diketahui melakukan pelanggaran.

Saat ditanya apakah PPIU yang mendukung travel non-PPIU menjual paket-paket umrah dalam sebuah pameren suatu pelanggaran. Alya menjawab tegas hal itu merupakan pelanggaran yang sanksinya bisa pencabutan izin.

"Jelas pelanggaran itu. Makanya mau kita panggil," katanya.

Dipastikan kehadiran PPIU di pameran bisnis umrah dan haji yang diselanggaran travel non PPIU ini sebagai bentuk konsorsium. Artinya travel non-PPIU bisa berangkatkan jamaah umrah dengan mengatasnamakan travel yang sudah izin PPIU.

"Kemenag tidak mengenal konsorsium. Bahwa yang berhak memberangkatkan jamaah umrah itu PPIU," katanya.

Alya mengaku tidak turun ke lapangan ikut bersama Himpuh sidak ke tempat pameran bisnis umrah dan haji khusus di Mall Kota Casablanka. Namun, yang turun kata dia bagi sodari Petty bagian pengawasa umrah.

"Kemarin itu yang nangani itu Bu Petty informasinya kemarin disamperin pagi-pagi. terus kemudian mereka bersedia untuk menutup itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement