Ahad 15 Dec 2019 17:42 WIB

Malaysia Perbarui Tabungan Haji dengan Sistem Wakalah

Sistem wakalah memungkinkan penabung membantu umat Islam lainnya berhaji.

Malaysia Perbarui Tabungan Haji dengan Sistem Wakalah. Foto ilustrasi jamaah haji asal Malaysia sudah tiba di Arab Saudi melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi.
Foto: Republika/Zaky Alhamzah
Malaysia Perbarui Tabungan Haji dengan Sistem Wakalah. Foto ilustrasi jamaah haji asal Malaysia sudah tiba di Arab Saudi melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, MELAKA -- Malaysia lewat lembaga Tabung Haji (TH) memperbarui konsep simpanan dana haji. Kosep yang disebut wakalah itu memungkinkan penabung membantu umat Islam lainnya berhaji.

Baca Juga

Ketua Dewan Penasihat Syariah TH Prof Ashraf Md Hasyim, mengatakan, melalui konsep wakalah, sejumlah kecil dari keuntungan dana penabung akan digunakan untuk mendanai biaya haji. "Dengan wakalah, TH akan bertindak sebagai wakil atau agen atas nama penabung dan bertanggung jawab untuk memberikan keuntungan, jika masih tersisa setelah dikurangi biaya manajemen, biaya haji dan zakat. Sisanya akan diberikan secara penuh kepada deposan," kata Ashraf seperti dikutip dari Bernama, Ahad (15/12).

Perpindahan dari konsep tabungan wadiah yad dhamanah ke konsep wakalah diumumkan, Selasa (10/12) lalu. Konsep wakalah akan berlaku efektif mulai 31 Desember 2019. Konsep terbaru ini akan memberikan nilai tambah dan manfaat bagi para penabung tanpa mempengaruhi fasilitas dan manfaat yang ada dari pemegang rekening, termasuk jaminan pemerintah atas tabungan.

Ashraf menjelaskan dengan konsep wadiah yad dhamanah, deposito yang diberikan kepada TH adalah dalam bentuk kredit. Sedangkan di bawah konsep wakalah, dalam bentuk modal. Di bawah wadiah yad dhamanah, keuntungan diberikan berdasarkan kesepakatan, dan itu bisa menjadi riba jika kontrak menyatakan keuntungan itu wajib.

Dia juga mengatakan, di bawah konsep baru, TH dapat melakukan kegiatan promosi seperti memberikan hadiah kepada penabung. Sesuatu yang dianggap riba dengan sistem sebelumnya.

Dalam hal operasi, kepala eksekutif Konsultasi ISRA mengatakan dengan konsep berbasis modal, TH akan menjadi lebih disiplin dan transparan dalam manajemennya. Ashraf juga berharap implementasi wakalah akan menarik lebih banyak deposan untuk TH.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement